Ketua Badan Legislatif DPR RI Supratman Andi Agtas, menyatakan bahwa jika Presiden Jokowi tidak menandatangani UU Cipta Kerja. Maka UU ter...
Ketua
Badan Legislatif DPR RI Supratman Andi Agtas, menyatakan bahwa jika Presiden
Jokowi tidak menandatangani UU Cipta Kerja. Maka UU tersebut tetap akan
berlaku.
"Sesuai dengan ketentuan presiden punya waktu
30 hari untuk menandatangani UU tersebut, jika lewat 30 hari presiden belum
tandatangan, otomatis UU tersebut berlaku sebagai UU," kata Ketua
Baleg DPR, Supratman Andi Agtas, saat dihubungi, Sabtu (24/10/2020)
Wakil
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi mengaku yakin Presiden Joko
Widodo akan menandatangani UU tersebut, karena UU Cipta Kerja berasal dari
pemerintah
"Prediksi saya wong ini UU dari Presiden yang
mengajukan, mana ada ceritanya presiden tidak mengesahkan gitu loh, wong beliau
ini kan UU-nya pemerintah," ujar Wakil Ketua DPR RI Achmad Baidowi.
Undang-undang
Cipta Kerja ini, sudah disahkan paripurna. Maka, jika presiden tidak
menandatangani UU tersebut akan tetap berlaku setelah 30 hari pengesahan
paripurna.
"Jadi ditandatangani atau tidak
ditandatangani presiden, namanya UU yang disahkan oleh paripurna, yang dsetujui
paripurna itu 30 hari otomatis berlaku. Nah itu ketentuan di UU 12 tahun 2011
tentang pembentukan peraturan perundang-undangan,"imbuh Badowi. (NY)
COMMENTS