BBM jenis Premium akan dihapuskan di wilayah Jawa, Madura, dan Bali pada 2021 nanti.
![]() |
Photo by sippakorn yamkasikorn on Unsplash |
Sapanusantara.com - BBM jenis Premium akan dihapuskan di wilayah Jawa, Madura, dan Bali pada 2021 nanti. Hal itu diungkapkan oleh Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), MR Karliansyah.
MR Karliansyah mengatakan kepastian tersebut ia sampaikan berdasarkan informasi yang disampaikan seorang direktur operasi PT Pertamina (Persero) dalam sebuah pertemuan pada Senin malam lalu.
"Syukur alhamdulillah Senin malam yang lalu saya bertemu dengan Direktur Operasi Pertamina. Beliau menyampaikan per 1 Januari 2021 premium di Jamali khususnya itu akan dihilangkan kemudian menyusul kota-kota lainnya di Indonesia," ujarnya dalam webinar yang digelar YLKI, Jumat (12/11/2020).
Karliansyah menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen untuk menjaga lingkungan dengan melakukan pengendalian pencemaran yang diakibatkan oleh kendaraan bermotor. Komitmen itu dituangkan dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia No. P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2017 tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Tipe Baru Kategori M, Kategori N, dan Kategori O.
Beleid itu menurunkan kadar maksimal sulfur di bensin dan solar dari 500 ppm menjadi 50 ppm. Namun keberhasilan ini sangat bergantung dari penyedia BBM bermutu baik di masyarakat.
Menurutnya kebijakan ini sangat bergantung pada ketergantungan bahan bakar yang tersedia dan mendominasi di masyarakat. Saat itu bahan bakar yang masih mendominasi adalah Premium dan Pertalite yang memiliki angka RON di bawah 91.
Atas dasar itu, penggunaan BBM ramah lingkungan merupakan salah satu cara mengendalikan upaya pencemaran udara. Sebab, kerugian akibat pencemaran udara mencapai 38,5 triliun rupiah. Melihat kenyataan ini sudah menjadi tugas kita juga untuk mulai menggunakan kendaraan umum atau sepeda yang lebih ramah lingkungan.(RNM)
COMMENTS