Sapanusantara.com - Wakil Ketua Badan Legislatif (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi, menerima kunjungan DPRD Banyuwangi di kantor Baleg DPR RI, S...
Sapanusantara.com - Wakil Ketua Badan Legislatif (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi, menerima kunjungan DPRD Banyuwangi di kantor Baleg DPR RI, Senayan, Selasa 10/11/2020.
Achmad Baidowi menyampaikan terkait dengan persoalan yang disampaikan oleh DPRD Banyuwangi. Harmonisasi harus dilakukan oleh kementrian yang terkait serta meng-evaluasi perda-perda yang sudah ada.
“Persoalan kewenangan terkait dengan harmonisasi ketentuan perundang-undangan dibawah UU. Kalo UU 15 tahun 2019 itu, bahwa harmonisasi dilakukan oleh kementrian yang membidangi tentang perundang-undangan. Tetapi di UU pemda, bahwa DPRD itu menginduknya kepada Mendagri. Antara Mendagri dan Menkumham ini masih belum satu kata, bagaimana meng-evaluasi terhadap perda-perda yang ada.” Kata Baidowi Fraksi Partai Persatuan Pembangunan.
Selain itu, Baidowi menegaskan bahwa dalam UU Cipta Kerja telah diatur lebih detail tentang keharmonisasian terkait kewenangan yang ada di daerah.
“Namun, kita jadikan solusi di UU Cipta Kerja, kita atur lebih detail lagi bahwa harmonisasi itu ada di Kementrian Hukum dan Ham. Memang butuh waktu, itu menunjukkan bahwa sinergisitas dimasing-masing lembaga Indonesia itu memang masih ada persoalan dan mudah-mudahan bisa diselesaikan dengan baik.” Ujar Baidowi. (NY)
COMMENTS