sapanusantara.com - Anggota DPR RI Fadli Zon dalam akun YouTube Fadli Zon Official, Rabu, 18/11/2020. Dia menghimbau kepada para pemangku ...
sapanusantara.com - Anggota DPR RI Fadli Zon dalam akun YouTube Fadli Zon Official, Rabu, 18/11/2020. Dia menghimbau kepada para pemangku jabatan, agar tidak menjadikan pandemi Covid 19 ini sebagai kepentingan politik.
Fadli mengkrucuti permasalahan dalam pembicaraannya kembali
ke persoalan Habib Rizieq Shihab. Kriminalisasi terhadap ulama kembali terjadi
dialami oleh HRS yang baru saja kembali ke Indonesia.
“Sebaiknya jangan
menggunakan pandemi covid ini untuk kepentingan-kepentingan politik. Apalagi
melakukan kriminalisasi terhadap ulama, dalam konteks ini adalah Habib Rizieq
Shihab yang kebetulan baru kembali dari Mekah selama tiga setengah tahun,”
Kata Fadli.
“Dan kita tahu bahwa
penjemputan terjadi juga secara spontanitas ya mereka ingin menjemput dadakan
kemudian juga kita tidak ketahui jumlahnya,” imbuhnya.
Fadli mengungkapkan juga, kejadian yang hampir serupa
terjadi ketika Maulid Nabi. Begitu juga dengan terjadinya Maulid Nabi di berbagai
daerah yang sekarang ini, memang sedang diperingati atau sedang dirayakan
sebagai bentuk kecintaan kita kepada Rasulullah Nabi Besar Muhammad SAW.
Mantan Wakil Ketua DPR RI itu juga menghimbau agar jangan
ada isu-isu dilayangkan pihak berwenang untuk melakukan pelarangan terhadap acara
Maulid Nabi dengan disandingkan kejadian penjemputan HRS.
“Oleh karena itu
jangan sampai ada satu pesan yang salah message yang salah dari pihak yang
berwenang seolah-olah melakukan sebuah pelarangan terhadap Maulid Nabi
seolah-olah melakukan pelarangan terhadap penjemputan Habib Rizieq atau
kegiatan-kegiatan lain,” Ujar Fadli.
Fadli menyarankan agar pemerintah dan aparat yang berwenang memberikan
fasilitas yang tetap sesuai dengan koridor dari produk kesehatan ini. Sehingga
tidak ada pihak-pihak yang dirugikan. Jangan sampai ada ancaman hukuman. Karena
ha tersebut tidak dijelaskan secara detail oleh undang-undang tentang
pelanggaran berkerumun.
“Apalagi kemudian
memberikan semacam ancaman ancaman hukuman Saya kira kita bisa berdebat panjang
soal ini jangan pernah melakukan ke apalagi atas nama undang-undang yang tidak
menyebut secara detail tentang pelanggaran misalnya berkerumun maupun kegiatan
lain,” ungkapnya.
Fadli juga sependapat dengan para pakar hukum tentang
undang-undang karantina kesehatan yang tidak mempunyai dasar yang kuat untuk
menetapkan tindakan pidana kepada mereka yang berkerumun.
“Saya sependapat
dengan para pakar hukum yang menjelaskan bahwa undang-undang karantina
kesehatan ini tidak mempunyai satu dasar yang kuat untuk melakukan
kriminalisasi atau penetapan tindakan pidana kepada mereka yang berkerumun,”
Tegas Fadli. (NY)
COMMENTS