Sapanusantara.com - Jaksa Agung Burhanuddin dalam keterangan tertulis, Selasa 24/11/2020. Efek jera yang diberkan kepada pelaku pidana harus...
Sapanusantara.com - Jaksa Agung Burhanuddin dalam keterangan tertulis, Selasa 24/11/2020. Efek jera yang diberkan kepada pelaku pidana harus mempunyai kebijakan penegakkan hukum pada sektor ekonominya.
"Kebijakan penegakan hukum wajib memastikan bahwa hukuman haruslah dapat memberikan deterrent effect baik di sektor pidananya dan juga disektor perekonomian pelaku," kata Burhanuddin.
Burhanuddin juga menjelaskan bahwa dari tindakan korupsi yang dilakukan, merupakan kejahatan kelas tinggi. Halbtersebut terjadi karena adanya anggapan keserakahan suatu hal yang indah.
"Jika diukur dari canggihnya modus operandi, kelas orang yang terlibat dan besaran dana yang dijarah, jelas korupsi merupakan kejahatan kelas tinggi yang sebenarnya dilatarbelakangi oleh prinsip yang keliru yaitu keserakahan itu indah atau greedy is beautiful," ucap Burhanuddin.
Akan tetapi, kejahatan yang dilakukan oleh koruptor ketika masuk bui masih sangat menguntungkan. Keluarganya masih bisa hidup makmur dari hasil korupsi yang telah dilakukan.
"Pilihan yang diambil para pelaku adalah 'melakukan' karena masih sangat menguntungkan. Tidak sedikit pelaku korupsi yang siap masuk penjara, namun ia dan keluarganya masih akan tetap hidup makmur dari hasil korupsi yang telah dilakukan," paparnya.
Burhanuddin mengharapkan agar ada inisiasi yang mengupayakan integritas penegakkan hukum secara baik. Memoertahankan nikai aset yang berasal dari tindak pidana dan aset tersebut bisa dimanfaatkan dengan baik.
"Dengan sudut pandang tersebut diharapkan dapat menginisiasi munculnya upaya semaksimal mungkin dan terintegrasi secara baik di setiap tahapan penegakan hukum, agar menjaga dan mempertahankan nilai aset yang berasal dan ada kaitannya dengan tindak pidana tidak berkurang, sehingga aset tersebut dapat segera dipergunakan dan dimanfaatkan dengan baik dan dapat menghadirkan keadilan ekonomi," tuturnya.(NY)
COMMENTS