Sapanusantara.com - Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan menanggapi permasalahan tentang kasus penangkapan Habieb Rizieq Shihab. Polda M...
Sapanusantara.com - Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan menanggapi permasalahan tentang kasus penangkapan Habieb Rizieq Shihab. Polda Metro Jaya telah menetapkan HRS sebagai tersangka dan berencana akan menangkapnya perihal kasus kerumunan acara di Petamburan, Jakarta Pusat.
"Saya melihat langkah kepolisian menetapkan tersangka dan melakukan upaya paksa penangkapan adalah hal wajar, dapat dibenarkan, dan tentunya disertai informasi pendahuluan dan alat bukti yang cukup," kata Arteria kepada wartawan, Jumat (11/12/2020).
Menurutnya hal tersebut merupakan sebuah kewajaran dan dapat dibenarkan yang dilakukan oleh pihak kepolisian. Dia juga meminta kepada masyarakat agar memberikan pihak kepolisian untuk bekerja menegakkan hukum.
"Saya meminta publik memberikan kesempatan kepada kepolisian, dalam hal ini Polda Metro Jaya, untuk bekerja," tambahnya.
Arteria meyakini bahwa tindakan yang dilakukan pihak kepolisian sudah profesional, proporsional dan humanis. Penetapan tersangka kepada HRS melalui proses keadilan yang baik.
"Saya yakin, giat penegakan hukum mereka profesional, proporsional, dan humanis. Penetapan tersangka dan perintah penangkapan ini kan bukan tiba-tiba, akan tetapi melalui proses criminal justice system yang proper," ucapnya.
Politisi PDI-P ini juga menyayangkan adanya tindakan yang tidak kooperatif saat di KM 50 yang menyebabkan insiden penembakan. Arteria juga meminta agar masyarakat menahan diri dan menghormati proses yang dilakukan oleh pihak kepolisian.
"Bahkan kalau MRS kooperatif, saya yakin tidak akan ada kejadian Km 50, yang menyebabkan hilangnya enam nyawa pengawal beliau," sebutnya. (NY)
COMMENTS