Sapanusantara.com - Polda Metro Jaya telah memastikan akan menangkap Habib Rizieq Shihab yang menjadi tersangka atas kerumunan di Petamburan...
Sapanusantara.com - Polda Metro Jaya telah memastikan akan menangkap Habib Rizieq Shihab yang menjadi tersangka atas kerumunan di Petamburan beberapa waktu yang lalu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (12/12/2020) mengatakan bahwa HRS akan menjalankan proses hukum pemeriksaan sebagai tersangka.
"Jadi gini, prosesnya setelah di-swab. Setelah itu diberi surat perintah penangkapan, kemudian dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," kata Yusri
Selain itu, HRS akan diperiksa oleh tim penyidik secara objektif dan subjektif. Maka setelah itu akan ada kebijakan untuk ditahan atau tidak.
"Untuk penahanan kan kewenangan dari penyidik, melihat nanti alasan objektif dan subjektif," ucap Yusri.
Yusri menyebutkan bahwa ada kurun waktu pemeriksaan 1x24 jam yang akan dijalankan oleh HRS.
"Kita punya waktu 1×24 jam. Nah, nanti baru bisa ditentukan apakah ditahan gitu loh," ungkapnya.
Yusri menyatakan bahwa pada hari ini tidak ada pemanggilan kepada Habib Rizieq Shihab. Akan tetapi, HRS datang ke Polda Metro Jaya. Maka pihak kepolisian akan melakukan tindakan oenangkapan terlebih dahulu.
"Tidak ada pemanggilan hari ini, dia datang, kita berikan surat perintah penangkapan," imbuhnya.
Hal tersebut menurut Yusri, HRS telah menyerahkan diri sebagai tersangka. Karena pada hari ini tidak ada panggilan pada dirinya dan bukan untuk memenuhi panggilan.
"Dia menyerah, dia takut. Karena takut, dia menyerah, bukan panggilan," ujar Yusri. (NY)
COMMENTS