Sapanusantara.com - Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa mengambil kebijakan perihal libur Natal dan Tahun Baru (nataru). Hal tersebut sa...
Sapanusantara.com - Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa mengambil kebijakan perihal libur Natal dan Tahun Baru (nataru). Hal tersebut salah satunya yakni tempat wisata air dilarang buka saat libur nataru.
"Jadi posisinya tidak diperkenankan melakukan pesta pergantian tahun. Setiap hotel atau tempat wisata yang punya rekreasi air atau kolam renang tidak dibenarkan untuk dibuka. Khusus wisata air, yaitu kolam renang dilarang buka," ujar Khofifah, Senin (21/12/2020).
Selain itu, kebijakan yang diambilnya termasuk pula dalam penginapan. Setiap orang yang ingin menginap di hotel atau semacamnya harus menunjukkan hasil rapid test.
"Jadi setiap yang masuk ke wisata dan akomodasi (hotel), berlaku sama (menunjukkan rapid test negatif). Rapid antigen atau antibodi. Jadi yang mengecek pihak hotel/tempat wisata," jelasnya.
Khofifah juga memberikan kapasitas maksimum bagi zona merah yang hanya boleh 25% dari tempat tersebut. Bagi zona oranye diperbolehkan sebanyak 50% dapat menerima pengunjung wisatawan.
"Di daerah yang masih zona merah maksimum kapasitas yang boleh diisi adalah 25 persen. Kalau itu zona oranye maksimum kapasitas 50 persen. Tidak diperkenankan ada pesta akhir tahun," tegasnya.
Hal tersebut diambil kebijakan oleh Gubernur Jatim karena banyaknya kerumunan yang dapat menyebabkan penyebaran Covid 19. Tingkat kewaspadaan terhadap protokol kesehatan harus diperketat. Seperti halnya, saat libur Idul Fitri dan akhir Oktober pada beberapa waktu yang lalu.
"Hal-hal yang terkait kerumunan yang menyebabkan penyebaran COVID-19 ditiadakan. Itu yang kita putuskan, kehati-ahtian kita, melakukan prokes harus ketat lagi. Saat mobilitas masyarakat meningkat, baik itu libur Idul Fitri, akhir Oktober, ternyata siginifikan dalam penambahan kasus Covid 19,”ungkap Khofifah.
Foto: infosurabaya.id
COMMENTS