Disdikpora Kampar Tetapkan Jadwal Kenaikan Kelas dan Pembagian Rapor Juni 2026
Redaksi - Kampar
Selasa, 02 Jun 2026 22:00 WIB
KAMPAR (SN) – Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kampar menetapkan jadwal pelaksanaan kenaikan kelas, remedial, class meeting, hingga pembagian rapor bagi siswa Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) pada Juni 2026.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdikpora Kampar, Helmi, mengatakan kenaikan kelas dijadwalkan berlangsung pada 8–15 Juni 2026. Jadwal tersebut menjadi pedoman bagi seluruh satuan pendidikan dalam melaksanakan rangkaian kegiatan akhir tahun ajaran.
“Untuk SD dan SMP, kenaikan kelas dilaksanakan pada 8 sampai 15 Juni 2026. Insya Allah sekolah sederajat juga mengikuti jadwal yang sama,” ujar Helmi, Selasa (2/6/2026).
Setelah pelaksanaan kenaikan kelas, sekolah akan melaksanakan kegiatan remedial dan class meeting pada 17–23 Juni 2026. Pada periode tersebut, sekolah juga menyelesaikan pengolahan nilai serta administrasi hasil belajar peserta didik.
Menurut Helmi, pembagian rapor secara resmi dijadwalkan pada 25 Juni 2026. Namun, sekolah diperbolehkan membagikan rapor lebih awal apabila seluruh tahapan administrasi telah selesai.
“Jika seluruh proses sudah selesai pada 24 Juni, rapor dapat dibagikan pada tanggal tersebut,” katanya.
Ia berharap seluruh satuan pendidikan dapat mempersiapkan pelaksanaan kegiatan akhir tahun ajaran dengan baik agar seluruh proses berjalan tertib, lancar, dan sesuai jadwal.
Selain menetapkan jadwal kegiatan akhir tahun ajaran, Helmi menegaskan bahwa pelaksanaan ujian di sekolah tidak hanya bertujuan memperoleh nilai akademik, tetapi juga menjadi sarana untuk mengukur kualitas lulusan yang dihasilkan.
Menurutnya, proses pembelajaran harus mampu mendukung tercapainya visi dan misi Pemerintah Kabupaten Kampar dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui sektor pendidikan.
“Harapan kita dari ujian ini bukan sekadar nilai di atas kertas, tetapi bagaimana kualitas lulusan yang dihasilkan benar-benar sesuai dengan yang diharapkan pemerintah daerah,” jelasnya.
Helmi menambahkan, dalam implementasi Kurikulum Merdeka, standar kenaikan kelas ditetapkan oleh masing-masing satuan pendidikan sesuai kondisi dan kebutuhan sekolah.
Penilaian peserta didik, lanjutnya, tidak hanya mencakup aspek akademik, tetapi juga sikap, karakter, serta keaktifan dalam kegiatan ekstrakurikuler.
“Bukan akademis saja. Akademik iya, sikap iya, termasuk kegiatan ekstrakurikuler juga menjadi bagian dari penilaian,” ungkapnya.
Sementara itu, penentuan kelulusan bagi siswa kelas akhir, yakni kelas VI SD dan kelas IX SMP, ditetapkan oleh masing-masing satuan pendidikan berdasarkan prosedur operasional yang berlaku.
“Kelulusan peserta didik kelas akhir ditentukan oleh masing-masing satuan pendidikan sesuai prosedur operasional yang telah ditetapkan,” tegasnya.(ilh)