Dishub Kampar Tegaskan Pengelolaan Parkir Transparan, Bantah Tudingan Pungli

Redaksi - Kampar

BANGKINANG (SN) — Aliansi Pemuda Mahasiswa Bersatu Riau (APMBR) menggelar aksi damai di depan Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kampar, Rabu (28/1/2026). 

Aksi tersebut merupakan bentuk protes terhadap dugaan lemahnya tata kelola sektor perparkiran di wilayah Kabupaten Kampar.

Dalam orasinya, Koordinator APMBR, Rahmat, menyoroti dugaan lemahnya pengawasan dan indikasi pengelolaan lahan parkir yang dinilai tidak transparan.

APMBR juga mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan praktik jual beli lahan parkir yang disebut-sebut merugikan daerah dan masyarakat. Menurut Rahmat, sektor perparkiran seharusnya menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD), namun justru diduga dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk kepentingan pribadi.

Selain itu, APMBR menyoroti pengelolaan keuangan parkir dan meminta dilakukan audit menyeluruh terhadap aliran dana parkir. Mereka menduga adanya praktik “jatah” atau setoran tertentu yang berpotensi mencederai prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pelayanan publik.

“Dugaan ini jelas mencederai prinsip transparansi dan akuntabilitas. Kami meminta pemerintah daerah bersikap tegas dan terbuka,” tegas Rahmat dalam orasinya.

Melalui aksi damai tersebut, APMBR berharap Pemerintah Kabupaten Kampar dan aparat penegak hukum segera mengambil langkah konkret guna memastikan pengelolaan sektor perparkiran berjalan sesuai aturan, bebas dari praktik penyimpangan, serta berpihak pada kepentingan masyarakat dan daerah.

Dishub Kampar Bantah Tudingan Pungli

Aksi massa APMBR diterima langsung oleh Sekretaris Dinas Perhubungan Kabupaten Kampar, Elfauzan. Ia menyampaikan bahwa seluruh tuntutan yang disampaikan massa aksi telah diterima secara resmi dan akan menjadi bahan evaluasi internal.

Mewakili Kepala Dinas Perhubungan Kampar, Aidil, Elfauzan menjelaskan bahwa Dishub saat ini tengah melakukan peninjauan ulang terhadap seluruh titik parkir di Kabupaten Kampar. Langkah tersebut dilakukan karena sejumlah lokasi dinilai tidak lagi representatif atau pengelolanya tidak disiplin dalam memenuhi kewajiban.

“Kami sedang meninjau kembali seluruh titik parkir. Fokus kami adalah peningkatan PAD. Ada pengelola yang tidak taat aturan, seperti keterlambatan dalam menyetorkan kewajiban ke kas daerah,” ujar Elfauzan.

Terkait tudingan adanya praktik pungutan liar (pungli) atau sistem “titip-menitip” dalam pengelolaan dana parkir, Elfauzan membantah tegas. Ia menegaskan bahwa seluruh pendapatan parkir disetorkan langsung ke kas daerah sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“Isu penyelewengan itu tidak benar. Semua pendapatan parkir disetorkan langsung ke kas daerah dan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.

Sebagai bentuk komitmen, Dishub Kampar memberikan peringatan keras kepada seluruh pengelola parkir agar mematuhi kontrak kerja yang telah disepakati. Jika ditemukan pelanggaran, Dishub tidak akan segan melakukan pemutusan kontrak secara sepihak.

Ia juga menjelaskan bahwa mekanisme penunjukan pengelola parkir dilakukan secara terbuka melalui proses survei dan uji petik.

 Menurutnya, setiap pihak memiliki kesempatan yang sama selama memenuhi kriteria dan standar profesionalisme yang ditetapkan pemerintah daerah.

Saat ini, Dishub Kampar mengklaim pengelolaan parkir berada dalam pengawasan ketat guna meminimalisir potensi kebocoran anggaran serta memastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan optimal.