Ditolak Pinjam Uang, Pelaku Bunuh IRT di Minas Siak

Redaksi - Nusantara

SIAK (SN) — Polres Siak menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus pembunuhan berencana yang terjadi di Kecamatan Minas, Kabupaten Siak, Kamis (19/2/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.

Kasus tersebut merupakan tindak pidana pembunuhan atau menghilangkan nyawa orang lain dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 459 subsidair Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Peristiwa tragis ini diketahui pada Rabu, 4 Februari 2026 sekitar pukul 14.30 WIB di rumah korban yang beralamat di Jalan Perawang Km 2 RT 001 RW 001, Desa Minas Timur, Kecamatan Minas. Korban berinisial EWS (44), seorang ibu rumah tangga, ditemukan meninggal dunia oleh adik kandungnya saat berkunjung ke rumah tersebut. Korban ditemukan tergeletak di pintu dapur dalam kondisi berlumuran darah.

Berdasarkan hasil penyelidikan, sehari sebelum kejadian tersangka berinisial AS (44) mendatangi rumah korban dengan maksud meminjam uang. Namun permintaan tersebut ditolak karena tersangka masih memiliki utang sebelumnya yang belum dilunasi. Diduga karena sakit hati dan emosi, tersangka mengambil sebilah pisau di dapur dan menikam leher korban hingga meninggal dunia. Setelah itu, tersangka sempat membersihkan pisau dan mengembalikannya ke tempat semula, lalu mengambil satu unit handphone milik korban sebelum melarikan diri.

Tim Opsnal Polres Siak bersama Satreskrim Polsek Minas melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil mengidentifikasi pelaku. Tersangka akhirnya diamankan pada Jumat, 13 Februari 2026 sekitar pukul 00.15 WIB di Jalan Cengkeh, Kelurahan Tangkerang Labuai, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, saat bersembunyi di rumah kerabatnya.

Dalam konferensi pers tersebut, polisi memperlihatkan sejumlah barang bukti yang diamankan, di antaranya satu bilah pisau merek LIAN JIN warna silver, satu unit handphone OPPO A60 warna hitam milik korban, satu unit sepeda motor Yamaha N-MAX tanpa nomor polisi, serta pakaian tersangka dan korban yang terdapat bercak darah. Turut diamankan pula helm, jaket, tas selempang, dan barang bukti pendukung lainnya.

Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan komitmen kepolisian dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat.

“Kami bergerak cepat setelah menerima laporan dan melakukan serangkaian penyelidikan secara intensif hingga pelaku berhasil diamankan. Ini bentuk keseriusan kami dalam menangani setiap tindak pidana, khususnya kejahatan terhadap jiwa,” ujarnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar menyelesaikan setiap persoalan secara bijak dan tidak menggunakan kekerasan.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Siak AKP Tidar Laksono menjelaskan bahwa motif tersangka adalah sakit hati karena tidak diberikan pinjaman uang serta adanya ucapan korban yang dianggap menyakitkan.

“Tersangka mengakui perbuatannya dan saat ini telah kami tahan. Proses penyidikan masih terus berjalan untuk melengkapi berkas perkara,” jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 459 subsidair Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun. Polres Siak menegaskan akan terus menjaga situasi kamtibmas yang kondusif serta menindak tegas setiap bentuk kejahatan di wilayah hukum Kabupaten Siak.***