DPRD Kampar Konsultasi ke Kementerian Haji dan Umrah, Bahas Transisi Kewenangan dan Perlindungan Jemaah
Redaksi - Kampar
Kamis, 05 Feb 2026 15:17 WIB
JAKARTA (SN) — Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kampar melakukan kunjungan kerja ke Kementerian Haji dan Umrah di Jakarta, Selasa (3/2/2026). Kunjungan tersebut bertujuan untuk mengonsultasikan regulasi terbaru terkait pemisahan kewenangan kementerian serta memastikan perlindungan bagi calon jemaah haji asal Kabupaten Kampar.
Sekretaris Komisi II DPRD Kampar, Rinaldo Saputra, menjelaskan bahwa fokus utama koordinasi adalah membahas masa transisi kewenangan dari Kementerian Agama ke Kementerian Haji dan Umrah yang baru terbentuk.
Menurut Rinaldo, saat ini proses perizinan lembaga travel haji dan umrah masih berada dalam tahap peralihan. Banyak biro perjalanan yang telah mengajukan izin resmi, namun masih harus menunggu rampungnya proses pemindahan administrasi antar-kementerian.
“Kementerian Haji dan Umrah saat ini masih fokus pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 2026, karena ini merupakan tahun pertama kementerian tersebut bekerja secara mandiri. Kami menanyakan kapan perizinan travel dibuka kembali, dan jawabannya masih menunggu proses pemindahan kewenangan selesai,” ujar Rinaldo, Kamis (5/2/2026).
Ia menambahkan, ke depan koordinasi di daerah tetap melalui kantor wilayah, namun akan dibentuk perwakilan khusus Kementerian Haji dan Umrah di setiap daerah guna mempercepat penanganan persoalan jemaah.
Dalam pertemuan tersebut, Komisi II DPRD Kampar juga menyoroti maraknya praktik penawaran Haji Furoda atau haji non-kuota yang kerap merugikan masyarakat. Rinaldo mengungkapkan, tidak sedikit warga Kampar yang telah menyetor dana dalam jumlah besar, namun gagal diberangkatkan.
“Pihak kementerian menegaskan bahwa secara resmi hanya ada dua jenis haji, yakni Haji Reguler dan Haji Khusus atau Haji Plus. Keduanya memiliki nomor porsi resmi,” tegasnya.
Ia menjelaskan, skema Haji Furoda yang marak di lapangan sering kali menggunakan visa kunjungan atau visa turis, sehingga jemaah tidak mendapatkan fasilitas resmi, seperti tenda di Mina dan layanan haji lainnya. DPRD Kampar pun mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran oknum atau calo yang menjanjikan keberangkatan instan tanpa prosedur resmi.
Biaya Haji 2026 Diprediksi Turun
Terkait Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2026, Rinaldo menyampaikan kabar baik bagi calon jemaah. Meski angka pasti belum diumumkan secara resmi, pihak Kementerian Haji dan Umrah memberikan indikasi adanya penurunan biaya dibandingkan tahun sebelumnya.
“Kementerian sedang melakukan lobi intensif terkait penginapan, tenda, dan konsumsi di Arab Saudi. Intinya, mereka memastikan biaya haji tahun ini akan berkurang. Jika saat pelunasan terdapat kelebihan pembayaran, nantinya akan dikembalikan kepada jemaah setelah pulang haji,” jelas Rinaldo.
Sebagai informasi, pembagian kuota haji nasional saat ini ditetapkan sebesar 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Komisi II DPRD Kampar berharap, melalui konsultasi ini, penyelenggaraan ibadah haji bagi warga Kampar dapat berlangsung lebih transparan, aman, dan minim kendala teknis.
Dalam kunjungan kerja tersebut, turut hadir Ketua DPRD Kampar Ahmad Taridi, Sekretaris Komisi II DPRD Kampar Rinaldo Saputra, serta anggota DPRD Kampar Ramli dan M. Panji Gusti Pangestu.(ilh)