Komisi II DPRD Kampar Jemput Bola ke Jakarta, Perjuangkan Nasib Guru Honorer Helda Arianti di PPPK Paruh Waktu

Redaksi - Kampar

BANGKINANG (SN) – Komisi II DPRD Kabupaten Kampar bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kampar mengambil langkah tegas dengan "jemput bola" ke Jakarta guna memperjuangkan nasib guru honorer, Helda Arianti, yang terancam tersisih dalam proses pengajuan PPPK Paruh Waktu.

Wakil Ketua DPRD Kampar, Rinaldo Saputra, mengungkapkan bahwa pihaknya bersama Kepala BKPSDM Kampar, Riadel Fitri telah mengunjungi Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia (BKN RI) untuk memastikan status administrasi Helda dalam sistem kepegawaian nasional.

"Hari ini kami mengunjungi BKN. Secara umum, nama Helda terdata di sistem kepegawaian," ujar Rinaldo kepada wartawan melalui sambungan telepon, Kamis (18/12/2025).

Namun demikian, Rinaldo Saputra menjelaskan bahwa persoalan utama tidak berada di BKN, melainkan pada kebijakan pengajuan PPPK Paruh Waktu yang menjadi kewenangan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).

"Secara teknis, yang bisa memberikan jawaban adalah Kemenpan-RB," tegas politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut.

Sebagai bentuk keseriusan, Komisi II DPRD Kampar telah menjadwalkan pertemuan langsung dengan pihak Kemenpan-RB pada Jumat (19/12/2025).

"Rencananya besok, pukul 13.00 WIB, kami akan bertemu langsung dengan deputi Kemenpan-RB," ungkapnya.

Upaya ini merupakan kelanjutan dari serangkaian langkah yang telah dilakukan Komisi II DPRD Kampar. Sebelumnya, hearing pertama telah digelar pada September 2025. Saat itu, Ketua Komisi II DPRD Kampar, Tony Hidayat, membenarkan adanya kesalahan input dalam pengajuan PPPK Paruh Waktu oleh BKPSDM Kampar.

Kemudian, pada Senin (15/12/2025), Komisi II kembali menggelar hearing dengan mengundang Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kampar serta BKPSDM Kampar. Hearing tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti secara serius nasib Helda Arianti, mengingat batas waktu pengajuan yang kian mendesak, yakni sebelum 20 Desember 2025.

Langkah jemput bola ke pusat ini diharapkan menjadi titik terang dan solusi konkret agar hak Helda Arianti sebagai guru honorer dapat diperjuangkan secara adil dan tuntas.(ilh)