Majelis Hakim PN Bangkinang Tolak Penangguhan Penahanan Terdakwa Sarkawi Kasus Pencabulan Anak, Kuasa Hukum Korban Rico Febputra Apresiasi Putusan
Redaksi - Kampar
Kamis, 16 Jul 2026 16:15 WIB
BANGKINANG (SN) – Kuasa hukum korban kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur mengapresiasi Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang Kelas IB yang menolak permohonan penangguhan penahanan terdakwa.
Apresiasi tersebut disampaikan penasihat hukum korban, Rico Febputra, SH, kepada wartawan, Kamis (16/7/2026). Menurutnya, penolakan permohonan penangguhan penahanan yang disampaikan dalam sidang pemeriksaan saksi pada Rabu (15/7/2026) merupakan bentuk perlindungan hukum terhadap korban.
"Selaku penasihat hukum korban, kami menyampaikan apresiasi kepada majelis hakim yang menangani perkara ini karena telah memberikan rasa keadilan bagi korban," ujar Rico.
Rico menilai, apabila permohonan penangguhan penahanan dikabulkan, kondisi psikologis korban yang masih di bawah umur berpotensi semakin terganggu. Selain itu, keputusan tersebut dinilai dapat menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum, khususnya dalam perlindungan terhadap anak.
Ia juga optimistis majelis hakim akan memberikan putusan yang adil berdasarkan fakta persidangan. Menurutnya, terdakwa yang sebelumnya pernah menjabat sebagai Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak di Pemerintah Kota Pekanbaru seharusnya menjadi pelindung anak, bukan justru diduga melakukan perbuatan yang merugikan korban.
"Korban juga merupakan keponakan terdakwa. Seharusnya ia memberikan perlindungan, bukan melakukan tindakan yang tidak terpuji," tegas Rico.
Perkara ini menyita perhatian publik karena terdakwa diketahui merupakan pensiunan aparatur sipil negara (ASN). Sebelum pensiun, ia pernah menjabat sebagai salah satu kepala bidang di organisasi perangkat daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten Kampar dan dikenal sebagai tokoh masyarakat.
Sidang perkara tersebut akan kembali dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.
Penolakan permohonan penangguhan penahanan juga disambut positif oleh keluarga korban. Henni YP, tante korban yang sekaligus pelapor dalam perkara ini, mengaku lega atas keputusan majelis hakim.
Menurutnya, hingga kini korban masih mengalami trauma akibat peristiwa yang dialaminya sehingga dikhawatirkan tekanan psikologis akan semakin berat apabila terdakwa tidak ditahan.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Emil Salim, SH, MH, sebelumnya membenarkan bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Hal tersebut disampaikannya kepada wartawan melalui sambungan telepon pada Rabu (8/7/2026).
Emil menjelaskan, permohonan tersebut diajukan dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah. Selain itu, selama proses penyidikan di Polda Riau, terdakwa tidak pernah ditahan dan dinilai selalu bersikap kooperatif.
Ia juga menyebut hasil visum, menurut pihaknya, tidak menunjukkan adanya kondisi yang membuktikan terdakwa melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan.
"Apa yang dituduhkan kepada yang bersangkutan tidak bersesuaian dengan bukti visum maupun keterangan anak itu sendiri," kata Emil.
Emil menambahkan, pengajuan penangguhan penahanan merupakan hak setiap tersangka maupun terdakwa sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum acara pidana. Menurutnya, penangguhan dapat diberikan sepanjang terdapat jaminan dari pihak tertentu serta komitmen terdakwa untuk hadir dalam setiap persidangan.(ilh)