Pemko Pekanbaru Resmi Terapkan Manajemen Talenta ASN, Pengisian Jabatan Berbasis Merit

Redaksi - Pekanbaru

PEKANBARU (SN) — Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru resmi menerapkan Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai sistem pengembangan karier dan pengisian jabatan. Kebijakan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat reformasi birokrasi serta memastikan penempatan ASN dilakukan berdasarkan kompetensi dan kinerja.

Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, mengatakan penerapan Manajemen Talenta sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya penguatan sistem merit dalam tata kelola pemerintahan.

“Melalui sistem ini, pengembangan karier ASN tidak lagi bergantung pada mekanisme penilaian konvensional, melainkan berbasis pemetaan talenta yang objektif, terukur, dan transparan,” ujar Agung, Selasa (27/1/2026).

Penerapan kebijakan tersebut dilakukan setelah Pemko Pekanbaru memperoleh persetujuan resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Persetujuan itu tertuang dalam Keputusan Kepala BKN Nomor 68 Tahun 2026 tentang Persetujuan Penerapan Manajemen Talenta di Lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru.

Agung menjelaskan, persetujuan BKN diberikan usai dilaksanakannya rapat ekspose antara BKN dan Tim Manajemen Talenta Pemko Pekanbaru pada 23 Januari 2026.

“Dalam keputusan tersebut, BKN menyetujui Manajemen Talenta sebagai dasar pengembangan karier dan mobilitas jabatan ASN di lingkungan Pemko Pekanbaru,” jelasnya.

Dengan diterapkannya sistem ini, pengisian jabatan dilakukan berdasarkan hasil pemetaan talenta ASN yang mengedepankan prinsip sistem merit. Proses pengisian jabatan dilaksanakan secara objektif, terencana, terbuka, tepat waktu, dan akuntabel, serta bebas dari intervensi politik maupun praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Agung menambahkan, Pemko Pekanbaru tercatat sebagai pemerintah daerah pertama di Provinsi Riau yang menerapkan Manajemen Talenta ASN secara resmi. Dalam pelaksanaannya, Pemko Pekanbaru akan terus berkoordinasi dengan BKN serta melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala guna memastikan sistem berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.***