Peringati HUT ke-76 Kampar, Pengadilan Agama Bangkinang Gelar Sidang Isbat Nikah Terpadu

Redaksi - Kampar

KAMPAR (SN) — Pengadilan Agama Bangkinang menggelar Sidang Isbat Nikah Terpadu dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-76 Kabupaten Kampar, Rabu (4/2/2026). Kegiatan tersebut berlangsung di Pengadilan Agama Bangkinang dan menjadi wujud nyata kehadiran negara dalam memberikan kepastian hukum serta perlindungan hak-hak keluarga bagi masyarakat.

Ketua Pengadilan Agama Bangkinang Kelas IB, Dr. Hasan Nul Hakim, S.H.I., M.A., mengatakan peringatan HUT Kabupaten Kampar merupakan momentum refleksi untuk memperkuat pengabdian sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, khususnya di bidang hukum dan keagamaan.

“Melalui Sidang Isbat Nikah Terpadu ini, negara hadir memberikan kepastian hukum dan perlindungan hak-hak keluarga sebagai bagian dari upaya membangun masyarakat Kampar yang tertib, religius, dan berkeadilan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, dalam ajaran Islam pernikahan merupakan mitsaqan ghalizhan atau ikatan suci yang bernilai ibadah. Namun demikian, pernikahan juga wajib dicatatkan secara resmi agar memiliki kekuatan hukum dan memberikan kepastian hak bagi suami, istri, serta anak-anak.

Pelaksanaan sidang isbat nikah terpadu ini merupakan hasil sinergi antara Pemerintah Kabupaten Kampar, Pengadilan Agama Bangkinang, dan Kementerian Agama Kabupaten Kampar. Kolaborasi tersebut dinilai sebagai bentuk pelayanan publik yang efektif sekaligus kontribusi dalam menyemarakkan peringatan HUT ke-76 Kabupaten Kampar.

Dalam kesempatan itu, Ketua Pengadilan Agama Bangkinang menyampaikan apresiasi kepada Bupati Kampar beserta seluruh jajaran atas dukungan dan komitmen dalam meningkatkan pelayanan hukum dan keagamaan kepada masyarakat.

“Semoga ikhtiar ini menjadi amal jariyah dan membawa keberkahan bagi Kabupaten Kampar,” tuturnya.

Sidang Isbat Nikah Terpadu secara resmi dibuka dan diharapkan dapat memberikan manfaat nyata, khususnya bagi pasangan suami istri yang pernikahannya belum tercatat secara administratif, sehingga hak-hak keluarga mereka terlindungi secara hukum.

Hasan Nul Hakim juga mengimbau masyarakat Kabupaten Kampar agar senantiasa tertib administrasi dalam melaksanakan perkawinan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang mewajibkan setiap perkawinan dicatatkan secara resmi.

Menurutnya, pencatatan perkawinan memiliki dampak hukum yang sangat penting, terutama dalam melindungi hak-hak suami istri dan anak-anak. Perkawinan yang tidak tercatat berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari, seperti sengketa hak waris, harta bersama, serta hak-hak keperdataan lainnya.

Ia menegaskan, sebagai masyarakat Kampar yang religius dan agamis, perkawinan tidak hanya harus sah secara agama, tetapi juga sah secara hukum negara. Apabila perkawinan belum tercatat karena alasan tertentu, masyarakat dapat mengajukan permohonan isbat nikah ke Pengadilan Agama, dengan catatan harus memenuhi seluruh persyaratan hukum yang berlaku.

“Perkawinan tidak boleh melanggar ketentuan hukum, seperti menikah di bawah umur atau masih terikat perkawinan sah dengan pihak lain. Dalam kondisi tersebut, isbat nikah tidak dapat dikabulkan,” tegasnya.

Melalui sidang isbat nikah terpadu ini, perkawinan yang disahkan akan berlaku sejak tanggal pernikahan dilangsungkan. Selanjutnya, Kantor Urusan Agama (KUA) akan menerbitkan buku nikah, anak-anak dapat memperoleh akta kelahiran, serta Kartu Keluarga dan KTP dengan status perkawinan tercatat.

Dengan demikian, seluruh akibat hukum dari perkawinan tersebut—termasuk hak waris, harta bersama, dan hak-hak hukum lainnya—akan berlaku sebagaimana mestinya. Pengadilan Agama Bangkinang berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pencatatan perkawinan terus meningkat demi kepastian hukum dan perlindungan keluarga.(Ilh)