Polres Kampar Fasilitasi Mediasi Sengketa Lahan Proyek Jalan HR Soebrantas Bangkinang Kota

Redaksi - Kampar

KAMPAR (SN) — Polres Kampar kembali memfasilitasi pertemuan antara pemilik lahan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kampar, dan pihak kontraktor terkait proyek pembangunan Jalan HR Soebrantas menuju Kantor Bupati Kampar yang saat ini terhenti. Mediasi berlangsung di Mapolres Kampar, Senin (1/12/2025).

Pertemuan ini merupakan mediasi kedua, dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Kampar AKP Gian Wiatma Jonimandaa dan didampingi Kasubag Ops AKP Jupredi.

Kasubag Ops AKP Jupredi menjelaskan bahwa Polres hanya menjadi fasilitator untuk mempertemukan para pihak agar dapat mencari solusi terbaik atas perselisihan lahan yang berdampak pada terhentinya pembangunan.

“Polres tidak mengambil keputusan hukum. Kami hanya memfasilitasi agar pemilik lahan, Pemda, dan kontraktor dapat duduk bersama serta mencocokkan data,” ujar AKP Jupredi.

Ia menegaskan bahwa tujuan mediasi adalah memastikan seluruh data dan klaim dapat diklarifikasi secara langsung sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman.

“Jika sudah ada kesepakatan dan data cocok, pekerjaan boleh dilanjutkan. Kami membuka ruang dialog agar masalah ini selesai dengan baik,” tambahnya.

Polres tetap menjalankan fungsi hukum, namun proses damai dan adil bagi semua pihak menjadi prioritas. Mediasi lanjutan akan dilakukan bila dibutuhkan.

Pemilik Lahan Apresiasi Polres Kampar
Hendrie Yahya, perwakilan keluarga pemilik lahan, menyampaikan apresiasi kepada Polres Kampar atas upaya mempertemukan pihak-pihak terkait untuk memperjelas data lahan yang disengketakan.

“Polres menyatakan surat-surat kami sah dan lengkap. Kami hanya menunggu klarifikasi final dari Pemda,” ujar Hendrie.

Ia mengungkapkan bahwa keluarga memiliki dokumen resmi, termasuk putusan pengadilan dan bukti ganti rugi lahan seluas 125 meter persegi yang dititipkan di pengadilan sejak 2011 dan diterima keluarga pada 2023. Namun total lahan terdampak pembangunan diperkirakan mencapai 4.500 meter persegi.
Hendrie menegaskan bahwa keluarga tidak berniat menghambat pembangunan.

“Walaupun ganti rugi belum kami terima, silakan pembangunan dilanjutkan asalkan ada kekuatan hukum dari notaris. Kami hanya menuntut hak sesuai NJOP yang berlaku,” tegasnya.

Kontraktor Sesalkan Pekerjaan Berhenti
Dari pihak kontraktor, Edi selaku pelaksana proyek mengatakan mediasi berlangsung kondusif meski masih ada data yang belum sinkron.

“Kita mencari titik tengah agar persoalan ini selesai,” ujarnya.

Edi menyayangkan terhentinya proyek, karena menurutnya pekerjaan masih dapat dilanjutkan sambil administrasi diselesaikan.
“Ada waktu pengerjaan tersisa sekitar dua minggu. Target kurva S mungkin tidak tercapai, tapi kami berharap ada solusi terbaik,” katanya.

Ia berharap mediasi menghasilkan keputusan yang menguntungkan semua pihak, terutama masyarakat yang menantikan akses jalan yang lebih baik.(ilh)