Polres Kampar Ungkap Perdagangan Owa Ungko, Satu Pelaku Diamankan

Redaksi - Kampar

BANGKINANG (SN) — Kepolisian Resor (Polres) Kampar menggelar press release terkait pengungkapan kasus tindak pidana terhadap satwa dilindungi, Senin (26/01/2026). Pengungkapan ini menegaskan komitmen Polres Kampar dalam menjaga kelestarian lingkungan serta menindak tegas kejahatan terhadap satwa liar.

Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S didampingi Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala dan Kasi Humas AKP Rekmusnita mengungkapkan bahwa pihaknya berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial DE (30), warga Desa Salo, Kecamatan Salo, yang diduga memperjualbelikan satwa dilindungi jenis Owa Ungko (Hylobates agilis).

Kapolres menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas jual beli satwa dilindungi. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh tim Satreskrim Polres Kampar melalui serangkaian penyelidikan.

“Berdasarkan informasi yang kami terima, anggota langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di Jalan Lingkar Bangkinang Kota saat hendak melakukan transaksi,” ujar AKBP Boby Putra Ramadhan.

Saat penangkapan, petugas menemukan seekor Owa Ungko yang disimpan di dalam kotak kardus rokok. Pelaku tidak dapat menunjukkan dokumen atau izin resmi kepemilikan satwa tersebut.

“Owa Ungko merupakan satwa yang dilindungi undang-undang. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku perburuan maupun perdagangan satwa dilindungi,” tegas Kapolres.

Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala menambahkan, dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah menjual Owa Ungko tersebut dengan harga Rp8 juta dan telah menerima uang muka sebesar Rp500 ribu melalui transfer.

“Pelaku beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kami juga akan berkoordinasi dengan BKSDA untuk penanganan dan perawatan satwa tersebut,” jelas Kasat Reskrim.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf d jo Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, sebagaimana telah diubah, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp200 juta.

Polres Kampar mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam perburuan, pemeliharaan, maupun perdagangan satwa dilindungi, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas ilegal yang berkaitan dengan satwa liar.

“Perlindungan satwa dilindungi adalah tanggung jawab kita bersama. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut menjaga kelestarian lingkungan dan satwa liar,” tutup Kapolres.(ilh)