Polres Karimun Musnahkan Barang Bukti Narkotika, Sita Sabu, Ekstasi, dan Vape Liquid Mengandung Etomidate

Redaksi - Kabupaten Karimun

Karimun (SN) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Karimun melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan dua kasus berbeda yang terjadi pada akhir Mei hingga awal Juni 2026.

Kegiatan pemusnahan tersebut dipimpin oleh Kaur Bin Ops Satresnarkoba Polres Karimun, Ipda Jackson Marpaung, S.H., serta dihadiri unsur Kejaksaan Negeri Karimun, Pengadilan Negeri Karimun, KPPBC Tanjung Balai Karimun, Rumah Tahanan Negara (Rutan), kuasa hukum tersangka, dan tokoh masyarakat Kabupaten Karimun.

Ipda Jackson Marpaung menjelaskan, pengungkapan pertama dilakukan pada 26 Mei 2026 di Terminal Ferry Kedatangan Internasional Tanjung Balai Karimun dengan tersangka berinisial J, yang merupakan hasil pelimpahan perkara dari KPPBC Tanjung Balai Karimun.

Sementara itu, kasus kedua diungkap pada 3 Juni 2026 di ruang tunggu Pelabuhan KPK dengan tersangka berinisial DRP.

Dari kedua kasus tersebut, petugas berhasil mengamankan berbagai jenis narkotika. Dari tersangka J, diamankan 30 cartridge vape liquid merek WANG LAI seberat 78 gram dan 20 cartridge vape liquid merek THUGH seberat 55,2 gram yang diketahui mengandung etomidate.

Sedangkan dari tersangka DRP, petugas menyita satu paket narkotika jenis sabu seberat 95,26 gram serta 100 butir pil ekstasi merek Rolex.

Secara keseluruhan, barang bukti yang berhasil diamankan terdiri dari vape liquid mengandung etomidate seberat 135,96 gram, sabu seberat 95,26 gram, dan 100 butir pil ekstasi dengan berat 41,40 gram.

Sebagian barang bukti telah disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium forensik dan pembuktian di persidangan. Sementara itu, barang bukti yang dimusnahkan meliputi vape liquid seberat 122,48 gram, sabu seberat 85,26 gram, dan pil ekstasi dengan berat 31,40 gram.

Pemusnahan dilakukan dengan cara menghancurkan barang bukti menggunakan blender dan alat penghancur, kemudian direbus menggunakan air panas hingga tidak dapat digunakan kembali.

Untuk tersangka J, penyidik menerapkan Pasal 610 Ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, subsider Pasal 609 Ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara tersangka DRP dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, pidana seumur hidup, pidana mati, serta denda antara Rp500 juta hingga Rp2 miliar.

“Kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan ketentuan yang harus segera dilaksanakan sesuai undang-undang, sekaligus menjadi bentuk komitmen Polres Karimun dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Karimun serta melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” ujar Ipda Jackson Marpaung.

Polres Karimun juga mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika dan segera melaporkannya melalui layanan Kepolisian 110.(Sam)