Polres Karimun Ungkap 7 Kasus Curanmor, Dua Pelaku dan Tiga Penadah Ditangkap
Redaksi - Nusantara
Selasa, 02 Des 2025 21:10 WIB
Karimun (SN) — Menindaklanjuti laporan dari masyarakat, Tim Resmob Satreskrim Polres Karimun yang dipimpin IPDA Kevin William Christoper, S.Tr.K bergerak cepat dan profesional mengungkap serangkaian kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di tujuh lokasi berbeda sepanjang Oktober hingga November 2025.
Kasus ini berkaitan dengan hilangnya sepeda motor di sejumlah titik, yakni:
Pelambung Desa Pongkar (16/10)
PDAM Desa Pongkar (19/10)
Gold Coast Tebing (7/11)
Kampung Harapan (11/11)
Parkiran Belakang SMA N 1 Karimun (19/11)
Parkiran B Three Studio (20/11)
Gold Coast Tebing (23/11)
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Tim Resmob Polres Karimun berhasil mengidentifikasi pelaku utama. Pada 28 November 2025, petugas menangkap tersangka OI (26) di Jalan Setia Budi. Dari hasil interogasi, OI mengakui melakukan aksi pencurian bersama rekannya Z (21). Total ada tujuh unit sepeda motor yang dicuri dari berbagai lokasi di wilayah Kabupaten Karimun.
Lima unit sepeda motor dijual kepada penadah bernama ZL, sedangkan dua unit lainnya disimpan oleh Z di rumahnya. Para pelaku memilih lokasi yang sepi dan menggunakan alat bantu seperti kunci Y, obeng bunga, sambungan kunci shock Y, serta besi rakitan. Motor hasil curian dijual dengan harga berkisar Rp2.000.000 hingga Rp2.500.000. Kedua pelaku mengaku nekat mencuri karena tidak memiliki pekerjaan tetap dan membutuhkan uang untuk kebutuhan sehari-hari.
Pasal yang Disangkakan
Pelaku OI dan Z dijerat Pasal 363 ayat (2) jo Pasal 65 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Penadah ZL, A, dan H dijerat Pasal 480 jo Pasal 65 KUHP tentang Penadahan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Keberhasilan pengungkapan tujuh kasus curanmor ini menunjukkan komitmen Polres Karimun dalam menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat.
"Kami mengapresiasi kerja cepat dan profesional Tim Resmob serta dukungan masyarakat dalam memberikan informasi," ujar Wakapolres Karimun, Kompol Salahuddin, S.I.K., M.H. dalam konferensi pers, Selasa (2/11/25).
Kasat Reskrim Polres Karimun, Denny Hartanto, S.Tr.K, S.I.K., menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pencegahan serta penindakan terhadap pelaku curanmor.
"Kami mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan serta memasang kunci tambahan. Kolaborasi masyarakat sangat membantu proses penegakan hukum," tegasnya.(Full)