Proses Sertifikasi Tanah di Minahasa Utara Masuki Tahap Krusial, Verifikasi Lapangan Dijadwalkan 15 Juni

Redaksi - Minahasa Utara

MINAHASA UTARA (SN) – Harapan untuk memperoleh kepastian hukum atas tanah milik Petrus Agus H. Nelwan, SH semakin mendekati kenyataan. Setelah melalui proses pengurusan selama kurang lebih tiga tahun, permohonan sertifikat tanah tersebut kini memasuki tahap krusial dengan agenda verifikasi dan pengecekan langsung ke lokasi yang dijadwalkan pada Senin, 15 Juni 2026.

Tahap penting tersebut merupakan tindak lanjut dari sidang pemeriksaan dan evaluasi berkas yang digelar Tim Panitia A di ruang rapat Kantor ATR/BPN Kabupaten Minahasa Utara, Kamis (11/6/2026) pukul 12.00 WITA. Sidang berlangsung secara tertib dan fokus untuk memastikan seluruh persyaratan administrasi telah memenuhi ketentuan yang berlaku.

Sidang dipimpin oleh jajaran Tim Panitia A dan dihadiri sejumlah pejabat teknis, di antaranya Kepala Seksi Pendataan dan Pengukuran Anshar, Kepala Seksi Penetapan Hak Nisa, Kepala Seksi Penanganan Sengketa Masloman, serta Nina bersama staf teknis terkait.

Dalam pemeriksaan yang dilakukan secara teliti, seluruh dokumen persyaratan mulai dari dokumen kepemilikan awal, surat keterangan dari instansi terkait, hingga data teknis pengukuran tanah diperiksa satu per satu. Hasil evaluasi menyimpulkan bahwa berkas administrasi telah memenuhi syarat dan layak untuk dilanjutkan ke tahapan berikutnya.

Sebagai tindak lanjut hasil sidang, Tim Panitia A bersama petugas teknis akan melakukan pengecekan dan pengukuran ulang di lokasi tanah. Kegiatan ini bertujuan mencocokkan kondisi fisik lahan, batas-batas tanah, serta luas bidang dengan gambar ukur dan data teknis terbaru guna memastikan tidak terjadi kesalahan atau ketidaksesuaian data.

Salah satu perwakilan Tim Panitia A menjelaskan bahwa apabila hasil verifikasi lapangan tidak menemukan kendala, perbedaan batas, maupun sengketa dengan pihak lain, maka proses akan dilanjutkan ke tahap penetapan hak hingga penerbitan sertifikat sebagai bukti kepemilikan yang sah secara hukum.

“Apabila hasil pengecekan dan pencocokan di lapangan nantinya tidak ditemukan kendala, perbedaan batas, maupun sengketa dengan pihak lain, maka proses akan segera dilanjutkan menuju tahap penetapan hak hingga pada akhirnya diterbitkan sertifikat tanah sebagai bukti kepemilikan yang sah,” ujarnya usai sidang.

Perkembangan ini disambut positif oleh pihak yang berkepentingan. Cecillia M. Muaja dan Petrus Agus H. Nelwan, SH yang selama ini aktif memantau dan mendampingi proses pengurusan, menyampaikan apresiasi kepada ATR/BPN Kabupaten Minahasa Utara atas perhatian dan tindak lanjut yang diberikan.

“Kami sangat menghargai perhatian dan kerja keras seluruh jajaran ATR/BPN yang telah menindaklanjuti pengajuan ini dengan baik. Kami berharap tahap pengecekan lapangan nanti berjalan lancar tanpa hambatan sehingga proses penerbitan sertifikat dapat segera rampung dan memberikan kepastian hukum yang jelas serta melindungi hak kepemilikan atas tanah ini,” ujar mereka.

Dengan jadwal verifikasi lapangan yang telah ditetapkan, diharapkan seluruh rangkaian proses sertifikasi dapat segera diselesaikan sehingga pemilik tanah memperoleh dokumen hukum yang sah dan terdaftar secara resmi di instansi pertanahan.(fian)