TPP PPPK Kampar Dipotong Tajam, Repol: Jangan Korbankan Pelayanan Publik

Redaksi - Politik

KAMPAR (SN) — Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Kabupaten Kampar, Repol, menyuarakan keprihatinan mendalam atas penurunan drastis Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Kampar pada tahun anggaran 2026.

TPP PPPK yang sebelumnya sebesar Rp850.000 per bulan kini ditetapkan hanya Rp300.000. Penurunan lebih dari 60 persen tersebut dinilai berpotensi memengaruhi kinerja aparatur serta kualitas pelayanan publik di daerah.

“Informasi yang saya terima dari pembahasan Komisi II DPRD Kampar, legislatif sendiri kaget melihat angka TPP PPPK hanya Rp300.000. Setahu kami sejak dulu TPP PPPK itu Rp850.000,” ujar Repol, Selasa (20/1/2026).

Mantan Wakil Ketua DPRD Kampar itu menegaskan, dampak kebijakan tersebut tidak hanya dirasakan PPPK, tetapi juga tenaga medis yang selama ini menjadi garda terdepan pelayanan kesehatan masyarakat. Ia mengungkapkan, sebelumnya TPP dokter umum berkisar Rp5,6 juta per bulan, sementara dokter spesialis menerima antara Rp14 juta hingga Rp20 juta.

“Kondisi sekarang ini sangat menyayat hati. Ini bukan soal iri atau perbandingan, tetapi soal keadilan dan dampaknya terhadap pelayanan publik,” tegasnya.

Sebagai politisi senior yang telah empat periode menjabat anggota DPRD Kabupaten Kampar dan satu periode di DPRD Provinsi Riau, Repol menilai minimnya pengawasan legislatif terhadap detail kebijakan penganggaran turut menjadi penyebab persoalan ini baru mencuat.

Menurutnya, DPRD kerap menerima dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) maupun RAPBD dalam waktu yang sangat terbatas sehingga tidak semua pos anggaran dapat dibahas secara mendalam.

“Buku APBD atau RAPBD itu tebal sekali. Dengan waktu yang mepet, tidak mungkin dibaca secara detail. Akhirnya banyak kebijakan yang luput dari pantauan, termasuk soal TPP ini,” katanya.

Ia menambahkan, DPRD umumnya baru membahas secara serius persoalan penghasilan ASN jika ada aspirasi atau keluhan yang disampaikan langsung oleh masyarakat maupun pegawai terkait.

“Kalau tidak ada aspirasi yang masuk, itu sepenuhnya menjadi kewenangan eksekutif. DPRD jarang ikut campur terlalu jauh dalam diskusi teknis soal penghasilan,” ujarnya.

Repol menegaskan, kebijakan TPP seharusnya berpijak pada prinsip keberpihakan terhadap aparatur pelayanan publik, baik ASN, PPPK penuh waktu, PPPK paruh waktu, maupun tenaga medis.

“Yang paling penting, semua yang berfungsi sebagai pelayan publik harus menjadi prioritas. Dokter itu sekolahnya sulit, tanggung jawabnya besar, bekerja siang dan malam, bahkan saat Lebaran pun sering tetap bertugas,” katanya.

Ia mengingatkan, ketimpangan antara beban kerja dan penghasilan berpotensi menurunkan kualitas layanan, khususnya layanan kesehatan.

“Bagaimana dokter bisa bekerja cepat dan maksimal kalau terus memikirkan penghasilan yang jauh berkurang? Ini bisa merusak pelayanan publik, terutama pelayanan medis. Ujung-ujungnya masyarakat yang dirugikan,” tegas Repol.

Untuk itu, ia meminta Pemerintah Kabupaten Kampar segera mengevaluasi dan mendiskusikan ulang kebijakan TPP tersebut. Menurutnya, masih ada ruang perbaikan, terutama jika Peraturan Bupati (Perbup) tentang TPP belum ditetapkan secara final.

“Kalau sekarang masih Januari dan Perbup TPP belum selesai, ini harus didiskusikan ulang. Bupati harus turun tangan langsung agar Perbup ini dimaksimalkan,” katanya.

Bahkan jika APBD 2026 telah disahkan, Repol menilai pergeseran anggaran tetap dimungkinkan sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Kalau sudah disahkan pun, pergeseran anggaran boleh dilakukan. Misalnya dari 12 bulan menjadi 7 bulan, tidak masalah. Yang penting pelayanan publik tetap maksimal,” ujarnya.

Ia mencontohkan pelayanan di RSUD Kabupaten Kampar yang selama ini dikenal cukup baik, menurutnya tidak terlepas dari perhatian pemerintah daerah terhadap kesejahteraan tenaga kesehatan.

“RSUD kita dikenal pelayanannya bagus karena kesejahteraan pelayannya diperhatikan. Jangan sampai kebijakan TPP ini justru merusak sistem yang sudah berjalan baik,” pungkas Repol.(ilh(