Aksi Kejar-kejaran Berakhir Borgol, Pengedar Sabu Tak Berkutik di Perhentian Raja
Redaksi - Hukrim
Rabu, 25 Feb 2026 16:52 WIB
KAMPAR (SN) – Jajaran Polsek Perhentian Raja berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika dengan mengamankan seorang tersangka pengedar sabu, Selasa (24/2/2026). Penangkapan dilakukan di Jalan Beringin, Desa Pantai Raja, Kecamatan Perhentian Raja, Kabupaten Kampar.
Tersangka berinisial RP (34), warga Desa Hangtuah, Kecamatan Perhentian Raja. Dari tangan pelaku, polisi menyita 14 bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 3,19 gram.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait peredaran sabu di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Kanit Reskrim Polsek Perhentian Raja IPDA Evan Torus Manalu, S.H. berkoordinasi dengan Kapolsek Perhentian Raja IPTU Sulistiyono, S.M., kemudian melakukan penyelidikan bersama tim.
Sekitar pukul 09.30 WIB, petugas mendatangi lokasi yang dicurigai. Di tempat kejadian, polisi melihat seorang pria mengendarai sepeda motor tanpa nomor polisi dan dalam kondisi tidak sesuai standar (trondol). Saat akan diperiksa, pelaku berusaha melarikan diri sambil membuang sebuah kotak rokok.
Petugas berhasil mengejar dan mengamankan pelaku meski sempat melakukan perlawanan. Untuk memastikan transparansi, polisi menghadirkan perangkat Desa Pantai Raja yang diwakili Ketua RW 05, Bukhori, guna menyaksikan pemeriksaan barang yang dibuang pelaku.
Hasil pemeriksaan menunjukkan kotak rokok merek OTTOMAN tersebut berisi sembilan batang rokok serta 14 bungkus plastik bening diduga sabu. Pelaku mengakui seluruh barang haram tersebut adalah miliknya.
Selain narkotika, polisi juga menyita satu unit sepeda motor tanpa nomor polisi dalam kondisi trondol. Hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan positif mengandung amphetamine.
Atas perbuatannya, RP dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana, atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kapolsek Perhentian Raja IPTU Sulistiyono, S.M. mengapresiasi kinerja anggotanya dan menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
“Kami akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba dan mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkotika,” ujarnya.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Perhentian Raja untuk proses penyidikan lebih lanjut.(ilh)