Warga dan Pemuda Bukit Permai Tangkap Basah Oknum ASN Dinas PMD Diduga Selingkuh

Redaksi - Kampar

Bangkinang (SN) — Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kampar berinisial R menjadi sorotan publik setelah diduga terlibat dalam skandal perselingkuhan yang terjadi di Perumahan Bukit Permai, Bangkinang, Kamis (06/02/2026).

Oknum ASN tersebut dilaporkan tertangkap basah oleh warga dan pemuda setempat saat berada bersama seorang perempuan yang disebut-sebut merupakan istri dari pengurus sekaligus imam masjid di lingkungan perumahan tersebut. Peristiwa itu memicu kemarahan warga karena dinilai telah mencoreng norma agama dan sosial di lingkungan mereka.

Sebagai bentuk penolakan, warga dan pemuda setempat memasang spanduk di depan rumah oknum ASN tersebut yang menyatakan bahwa keberadaannya tidak lagi diterima di Perumahan Bukit Permai.

Kepada tim media, R mengakui perbuatannya dan menyatakan telah terjadi kesepakatan damai antara kedua belah pihak yang disaksikan oleh Ketua RT serta keluarga masing-masing. Meski demikian, hingga saat ini yang bersangkutan masih belum diperkenankan kembali ke rumahnya karena alasan keamanan dan keselamatannya yang belum dapat dijamin oleh warga.

Sementara itu, Kepala Dinas PMD Kabupaten Kampar, Febrinaldi, mengaku baru menerima informasi secara sepihak dan belum memperoleh laporan resmi terkait kejadian tersebut. Ia menegaskan bahwa sebagai ASN, setiap dugaan pelanggaran etika akan diproses sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.

“Jika terbukti melanggar kode etik ASN, tentu akan diproses sesuai aturan hukum dan mekanisme disiplin,” ujarnya singkat.

Hingga berita ini diterbitkan, Bupati Kampar Ahmad Yuzar belum memberikan pernyataan resmi terkait kasus tersebut, Senin (10/02/2026). 

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, setiap ASN diwajibkan menjaga integritas, kehormatan, serta citra diri dan institusi tempatnya bekerja. Perilaku yang mencoreng nama baik dapat menjadi dasar untuk pelaksanaan sidang etik dan pemberian sanksi disiplin.

Pemerintah daerah juga memiliki kewajiban melakukan pengawasan terhadap perilaku aparaturnya agar tetap sejalan dengan norma hukum dan tata kelola pemerintahan yang baik melalui mekanisme pengawasan internal dan penegakan kode etik.(Redaksi)