Anton Desak Pemerintah Pusat Transparan Soal PI 10 Persen Migas untuk Daerah Penghasil

Redaksi - Rokan Hulu

PEKANBARU (SN) – Pemerintah Provinsi Riau bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menggelar Rapat Penyampaian Hasil Deteksi Participating Interest (PI) 10 Persen Wilayah Kerja Migas di Provinsi Riau, Rabu (24/6/2026), di Ruang Rapat Melati, Kantor Gubernur Riau.

Rapat strategis tersebut dihadiri sejumlah kepala daerah, termasuk Bupati Rokan Hulu, Anton, ST, MM. Turut hadir perwakilan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), SKK Migas, pemerintah daerah, serta para pemangku kepentingan di sektor minyak dan gas bumi.

Dalam kesempatan itu, Bupati Anton didampingi Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Rokan Hulu, Inspektur Inspektorat, Asisten Administrasi Umum Setda, Kepala Bagian Hukum Setda, Kepala Bagian Ekonomi dan Sumber Daya Alam Setda, perwakilan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Edi Yusro, serta Direktur Utama Perumda Rokan Hulu Jaya.

Direktur Koordinasi Supervisi Wilayah I KPK RI, Brigjen Pol Agung Yudha Wibowo, menegaskan bahwa keterlibatan KPK bertujuan memperkuat tata kelola pembagian hasil migas agar lebih transparan dan akuntabel. Berdasarkan hasil deteksi awal, KPK masih menemukan sejumlah persoalan mendasar dalam pengelolaan PI 10 persen.

"Permasalahan yang mengemuka dalam pengelolaan PI 10 persen secara umum adalah kurangnya transparansi dan akuntabilitas dari para pemangku kepentingan. Karena itu, kami hadir untuk bersama-sama membuka data dan mengidentifikasi hal-hal yang perlu dibenahi," ujar Agung.

Sementara itu, Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto, menyambut baik asistensi KPK dan menyatakan hasil evaluasi tersebut akan menjadi dasar perbaikan tata kelola pembagian manfaat sektor migas di Provinsi Riau.

Dalam forum tersebut, Bupati Anton secara tegas meminta pemerintah pusat membuka secara transparan formulasi perhitungan PI 10 persen yang selama ini menjadi hak daerah penghasil. Ia juga mendesak agar persentase pembagian bagi daerah penghasil dikaji kembali, mengingat daerah menanggung langsung dampak sosial, ekonomi, dan lingkungan dari kegiatan eksploitasi migas.

"Daerah penghasil harus mendapatkan kejelasan dan kepastian terhadap hak-haknya. Transparansi dalam formulasi perhitungan PI sangat penting agar tidak menimbulkan perbedaan persepsi. Di sisi lain, perlu ada evaluasi terhadap persentase pembagian yang diterima daerah agar manfaat pengelolaan sumber daya alam benar-benar dirasakan oleh masyarakat," tegas Anton.

Bupati Anton juga secara khusus mempertanyakan perkembangan realisasi PI 10 persen dari Wilayah Kerja (WK) West Kampar yang dioperasikan PT APG West Kampar Indonesia (APGWI). Menurutnya, sejak kontrak kerja sama berjalan pada 2023 hingga kini, Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu belum memperoleh kepastian mengenai hak daerah tersebut, meskipun seluruh wilayah produksi berada di Kabupaten Rokan Hulu, tepatnya di Kecamatan Pendalian IV Koto.

"Kami mempertanyakan bagaimana perkembangan PI 10 persen untuk WK West Kampar. Kontrak kerja sama sudah berjalan sejak tahun 2023, sementara wilayah produksi saat ini berada 100 persen di Kabupaten Rokan Hulu. Kami berharap ada kejelasan dan kepastian terhadap hak daerah yang seharusnya dapat diterima oleh masyarakat Rokan Hulu," ujarnya.

Anton menegaskan, apabila PI 10 persen dari WK West Kampar dapat direalisasikan, manfaatnya akan sangat besar bagi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pembangunan di berbagai sektor, seperti infrastruktur, pendidikan, kesehatan, hingga pemberdayaan ekonomi masyarakat.

«"Jika PI 10 persen dari WK West Kampar ini terwujud, tentu akan memberikan dampak yang sangat besar bagi peningkatan PAD dan kesejahteraan masyarakat Rokan Hulu. Ini bukan semata-mata kepentingan pemerintah daerah, tetapi merupakan hak masyarakat Rokan Hulu yang harus diperjuangkan bersama," pungkasnya.»

Melalui forum yang difasilitasi KPK RI tersebut, Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu berharap seluruh pemangku kepentingan dapat mempercepat penyelesaian berbagai kendala regulasi sehingga hak daerah atas PI 10 persen dapat segera direalisasikan demi terwujudnya pengelolaan sumber daya alam yang transparan, akuntabel, dan berpihak kepada masyarakat.(fan)