Aslap SPPG Lipat Kain Yayasan Al Fattah Kampar Diduga Catut Nama Wartawan Saat Konfirmasi, IWO Kampar Laporkan Persoalan MBG ke BGN
Redaksi - Kampar
Selasa, 04 Agu 2026 20:07 WIB
KAMPAR (SN) – Sejumlah dugaan persoalan dalam penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Lipat Kain, Yayasan Al-Fattah, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar, resmi dilaporkan ke Badan Gizi Nasional (BGN) setelah sebelumnya redaksi melakukan serangkaian upaya konfirmasi kepada pihak SPPG.
Laporan tersebut disampaikan melalui surat pengaduan Nomor: 025/PD-IWO-KPR/VII/2026 tertanggal 27 Juli 2026 oleh Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Kampar, Ilham Sidiq, disertai sejumlah dokumentasi yang disebut sebagai bahan awal untuk dilakukan klarifikasi dan evaluasi oleh BGN.
Sebelum laporan disampaikan, redaksi terlebih dahulu meminta konfirmasi kepada pihak SPPG Lipat Kain melalui pesan WhatsApp guna memenuhi prinsip keberimbangan sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik.
Dalam jawaban tertulis yang diterima redaksi, pihak yang dikonfirmasi menyampaikan bahwa relawan yang menjadi sorotan telah diproses.
"Yang bersangkutan sudah diproses dan diberi sanksi oleh Kepala SPPG," demikian isi jawaban yang diterima redaksi.
Namun ketika redaksi meminta penjelasan mengenai bentuk sanksi yang dimaksud, hingga berita ini diterbitkan tidak diperoleh penjelasan lebih lanjut mengenai jenis sanksi maupun dasar penerapannya.
Konfirmasi kemudian berlanjut melalui sambungan telepon dengan seorang pria yang diketahui bertugas sebagai Asisten Lapangan (Aslap) di lingkungan SPPG Lipat Kain.
Dalam percakapan tersebut, ia menjelaskan bahwa foto-foto yang dikirimkan redaksi sebagai bahan konfirmasi merupakan dokumentasi saat kegiatan gotong royong.
Meski demikian, ia tidak menjelaskan secara rinci kegiatan gotong royong yang dimaksud maupun keterkaitannya dengan foto yang sebelumnya telah dinyatakan sebagai dasar pemberian sanksi kepada relawan.
Perbedaan penjelasan antara jawaban tertulis melalui WhatsApp dan keterangan melalui sambungan telepon tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kronologi sebenarnya. Di satu sisi disebut telah dilakukan pemberian sanksi, sementara di sisi lain foto yang sama dijelaskan sebagai dokumentasi kegiatan gotong royong tanpa penjelasan lebih lanjut.
Kondisi tersebut dinilai penting untuk dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan berbagai penafsiran di tengah masyarakat, mengingat Program Makan Bergizi Gratis merupakan program strategis yang menggunakan anggaran negara dan menuntut akuntabilitas serta keterbukaan dalam pelaksanaannya.
Dalam percakapan melalui telepon tersebut, Aslap juga menyebut nama seorang warga, Hasbi, sebagai suami dari salah seorang relawan yang bekerja di SPPG Lipat Kain.
Redaksi kemudian melakukan konfirmasi langsung kepada Hasbi dari narahubung yang didapat via nomor WhatsApp 0851422548xx untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.
Hasbi membenarkan bahwa istrinya memang bekerja sebagai relawan di SPPG Lipat Kain. Menurutnya, keikutsertaan sang istri dilakukan secara terbuka dan diketahui oleh pihak pengelola.
"Istri saya memang bekerja sebagai relawan di sana. Itu hak setiap warga negara untuk bekerja atau menjadi relawan. Saya mengantarkan istri saya secara terbuka di hadapan Kepala SPPG, Aslap, dan bagian akuntan. Tidak ada maksud lain selain bekerja," ujarnya.
Hasbi juga mengaku mempertanyakan alasan namanya disebut dalam proses konfirmasi yang dilakukan redaksi.
Menurutnya, penyebutan nama dirinya tidak memiliki keterkaitan dengan substansi persoalan yang sedang dikonfirmasi.
"Saya heran mengapa nama saya disebut. Saya tidak pernah memiliki kepentingan untuk menjatuhkan siapa pun ataupun tempat istri saya bekerja," katanya.
Ia juga mengungkapkan bahwa berdasarkan cerita istrinya, selama bertugas sebagai relawan pernah muncul perasaan kurang dilibatkan dalam komunikasi maupun interaksi dengan sebagian rekan kerja di lingkungan SPPG Lipat Kain.
Hasbi menambahkan bahwa istrinya mulai bergabung sebagai relawan setelah terdapat kekosongan posisi menyusul adanya relawan yang mengundurkan diri di tengah polemik dugaan pelanggaran disiplin terkait mencicipi makanan MBG.
Dalam surat pengaduannya kepada Badan Gizi Nasional, IWO Kabupaten Kampar menguraikan sejumlah dugaan yang dinilai perlu memperoleh klarifikasi, antara lain dugaan pembiaran terhadap pelanggaran disiplin relawan, dugaan pelanggaran tata tertib operasional, dugaan hubungan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, pengawasan kebersihan dapur, optimalisasi fungsi petugas keamanan, hingga dugaan adanya hubungan kekeluargaan antara pimpinan SPPG dengan sejumlah relawan.
Surat tersebut juga mempertanyakan keberadaan serta fungsi kamera pengawas (CCTV) di lingkungan SPPG sebagai bagian dari upaya memastikan seluruh aktivitas operasional dapat dievaluasi secara objektif apabila terjadi dugaan pelanggaran.
Perbedaan keterangan yang disampaikan dalam proses konfirmasi, ditambah penyebutan nama pihak lain yang tidak berkaitan langsung dengan pokok persoalan, menjadi catatan penting dalam upaya membangun kepercayaan publik.
Dalam penyelenggaraan program yang menyangkut kepentingan masyarakat luas, konsistensi informasi, transparansi, dan profesionalisme merupakan aspek yang tidak dapat diabaikan. Penjelasan yang utuh dari pihak pengelola diperlukan agar setiap dugaan dapat diuji berdasarkan fakta, bukan asumsi.
Hingga berita ini diterbitkan, Badan Gizi Nasional belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan tersebut. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Kepala SPPG Lipat Kain, Yayasan Al-Fattah Kabupaten Kampar, Asisten Lapangan (Aslap), maupun Badan Gizi Nasional untuk memberikan penjelasan tambahan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.(ilh)