AKPERSI Desak Polres Pelalawan Usut Tuntas Dugaan Penganiayaan Anak di Lingkungan PT Sari Lembah Subur

Redaksi - Pelalawan

PELALAWAN (SN) – Wakil Ketua Divisi Intelijen, Investigasi dan Monitoring AKPERSI (Asosiasi Keluarga Pers Indonesia), Samsul, C.ILC, mendesak Kepolisian Republik Indonesia, khususnya Polres Pelalawan, untuk mengusut tuntas dugaan kasus penganiayaan terhadap seorang anak berusia 15 tahun yang diduga terjadi di lingkungan PT Sari Lembah Subur, Rabu (22/07/2026). 

Menurut Samsul, perkara tersebut bukan sekadar persoalan internal perusahaan, melainkan menyangkut perlindungan hak asasi manusia, hak anak, serta kredibilitas penegakan hukum di Indonesia.

"Kami meminta aparat penegak hukum menangani perkara ini secara profesional, transparan, objektif, dan tanpa intervensi dari pihak mana pun. Prinsip equality before the law harus benar-benar ditegakkan sehingga semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum," tegas Samsul yang juga menjabat sebagai Kepala Biro Media Sapa Nusantara Kabupaten Karimun.

Ia menegaskan, apabila hasil penyelidikan dan penyidikan membuktikan adanya tindak pidana penganiayaan, maka pelaku harus diproses sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Selain itu, karena korban masih berusia 15 tahun, penyidik juga diminta menerapkan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak apabila seluruh unsur pidananya terpenuhi.

Samsul juga menyoroti informasi yang berkembang mengenai dugaan adanya lebih dari satu korban. Menurutnya, apabila informasi tersebut terbukti benar, maka aparat penegak hukum perlu melakukan pendalaman terhadap sistem pengawasan, standar operasional keamanan, serta kemungkinan adanya pola kekerasan yang terjadi di lingkungan perusahaan.

"Seluruh fakta harus dibuka secara terang agar masyarakat memperoleh kepastian hukum," ujarnya.

Selain meminta kepolisian bertindak tegas, AKPERSI juga mendesak manajemen PT Sari Lembah Subur agar bersikap kooperatif dan transparan dengan memberikan akses seluas-luasnya kepada penyidik dalam memperoleh keterangan maupun alat bukti yang diperlukan selama proses hukum berlangsung.

AKPERSI berpandangan bahwa perlindungan terhadap anak merupakan amanat konstitusi yang wajib dijaga oleh seluruh elemen bangsa. Tidak ada alasan yang dapat membenarkan penggunaan kekerasan terhadap anak. Apabila dugaan tersebut terbukti, maka penegakan hukum harus dilakukan secara tegas sebagai bentuk keadilan bagi korban sekaligus memberikan efek jera agar peristiwa serupa tidak kembali terjadi.

Di sisi lain, Samsul mengingatkan agar seluruh pihak tetap menghormati asas praduga tak bersalah. Menurutnya, proses hukum harus berjalan berdasarkan alat bukti yang sah, bukan berdasarkan opini ataupun tekanan publik, sehingga putusan yang dihasilkan benar-benar mencerminkan rasa keadilan dan kepastian hukum.

AKPERSI, lanjutnya, akan terus mengawal perkembangan perkara tersebut sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial dan komitmen terhadap penegakan hukum di Indonesia.

"Kami berharap aparat penegak hukum bekerja secara independen, profesional, dan berintegritas sehingga tidak muncul persepsi bahwa hukum hanya tajam kepada masyarakat kecil, tetapi tumpul terhadap pihak yang memiliki kekuasaan atau kepentingan tertentu. Hukum harus menjadi pelindung masyarakat, bukan sekadar simbol. Apabila terbukti terjadi tindak pidana, siapa pun pelakunya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku. Tidak boleh ada impunitas terhadap setiap bentuk kekerasan, terlebih apabila korbannya adalah anak di bawah umur," pungkasnya.(sam)