Curi Sawit di Perkebunan PT Sekar Bumi Alam Lestari, Pria di Tapung Hilir Malah Kedapatan Simpan Tiga Paket Sabu
Redaksi - Hukrim
Senin, 02 Mar 2026 19:50 WIB
TAPUNG HILIR (SN) – Jajaran Polsek Tapung Hilir mengamankan seorang pria berinisial DI (31), warga Desa Trimanunggal, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar, di area perkebunan PT Sekar Bumi Alam Lestari, Desa Kota Garo, Sabtu (28/2/2026) sekitar pukul 09.20 WIB.
DI sebelumnya diamankan oleh petugas keamanan perusahaan karena diduga melakukan pencurian buah kelapa sawit. Namun, saat dilakukan penggeledahan, petugas justru menemukan tiga paket kecil narkotika jenis sabu-sabu di saku baju pelaku.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan melalui Kapolsek Tapung Hilir AKP Khairil, Senin (2/3/2026), membenarkan penangkapan tersebut.
“Naasnya, saat digeledah di tubuh pelaku ditemukan tiga paket sabu-sabu,” ujar AKP Khairil.
Selain tiga paket sabu yang dibungkus plastik bening, petugas juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp151.000.
Kapolsek menjelaskan, peristiwa itu bermula ketika petugas keamanan perusahaan mengamankan DI atas dugaan pencurian sawit. Pihak perusahaan kemudian menghubungi piket Polsek Tapung Hilir untuk penanganan lebih lanjut.
“Usai menerima laporan, anggota langsung menuju lokasi kejadian,” jelasnya.
Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), Kanit Reskrim Tapung Hilir IPDA Hazli Murham bersama anggota piket Reskrim melakukan penyelidikan dan penggeledahan yang disaksikan oleh warga sekitar. Dari hasil penggeledahan ditemukan tiga bungkus kecil sabu yang disimpan di saku kiri baju pelaku.
Dari hasil interogasi, pelaku mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial FE yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Tapung Hilir untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan perundang-undangan lainnya yang berlaku.***