Di Tengah Efisiensi, Anggaran Makan Minum Rp20 Miliar Disorot Fraksi Gerindra DPRD Kampar
Redaksi - Kampar
Selasa, 07 Jul 2026 11:27 WIB
BANGKINANG (SN) – Dugaan besarnya anggaran belanja makan dan minum di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kampar yang disebut mencapai lebih dari Rp20 miliar menjadi sorotan Fraksi Gerindra DPRD Kampar. Di tengah kebijakan efisiensi anggaran yang sedang diterapkan pemerintah, Fraksi Gerindra mempertanyakan besarnya alokasi tersebut saat masih banyak kebutuhan masyarakat yang dinilai lebih mendesak.
Sorotan itu disampaikan Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kampar, Ristanto, dalam pandangan umum fraksi pada rapat paripurna DPRD Kampar dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2025, Senin (6/7/2026).
Menurut Ristanto, apabila benar nilai belanja makan dan minum mencapai lebih dari Rp20 miliar, maka pemerintah daerah perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penggunaan anggaran tersebut.
"Di tengah kebijakan efisiensi anggaran, kebutuhan untuk sektor pendidikan dan pembangunan infrastruktur masih sangat besar, terutama di wilayah pedesaan Kabupaten Kampar," ujarnya.
Fraksi Gerindra menilai anggaran daerah seharusnya lebih difokuskan pada program-program yang langsung menyentuh kepentingan masyarakat dibandingkan belanja yang bersifat operasional.
Menanggapi sorotan tersebut, Bupati Kampar H. Ahmad Yuzar menjelaskan bahwa angka Rp20 miliar yang dimaksud kemungkinan merupakan akumulasi belanja makan dan minum dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), badan, serta sekretariat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kampar.
"Mungkin belanja Rp20 miliar itu merupakan akumulasi belanja di seluruh OPD dan sekretariat," kata Yuzar saat menyampaikan jawaban pemerintah terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD.
Ia mengaku telah melakukan penyisiran terhadap anggaran makan dan minum di berbagai OPD agar sebagian anggaran tersebut dapat dialihkan untuk kebutuhan yang lebih prioritas.
Selain itu, Yuzar menginstruksikan seluruh OPD agar melaksanakan belanja makan dan minum secara efektif dan efisien serta mendahulukan program yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.
Dalam upaya memperketat pengeluaran daerah, Pemkab Kampar juga menerapkan kebijakan baru terkait perjalanan dinas aparatur sipil negara (ASN). Untuk perjalanan dinas kepala OPD, persetujuan harus ditandatangani langsung oleh Bupati, sedangkan ASN di bawah kepala dinas harus mendapat persetujuan Sekretaris Daerah.
Sorotan Fraksi Gerindra ini menjadi pengingat agar kebijakan efisiensi anggaran tidak hanya menjadi slogan, tetapi benar-benar diwujudkan melalui pengendalian belanja operasional dan penguatan alokasi anggaran bagi sektor-sektor yang berdampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat.