Disdikpora Kampar Gandeng Kejari Perkuat Akuntabilitas dan Transparansi Program Pendidikan
Redaksi - Kampar
Kamis, 26 Feb 2026 14:49 WIB
KAMPAR (SN) — Upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik di sektor pendidikan terus diperkuat. Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kampar secara resmi menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kampar sebagai langkah strategis untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan program serta anggaran pendidikan.
Penandatanganan kerja sama tersebut dilaksanakan di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Kampar, Kamis (26/2/2026). Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kampar Dwianto Prihartono, S.H., M.H., Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Andre Antonius, S.H., M.H., Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kampar Helmi, S.H., M.H., Plt Sekretaris Disdikpora Zulkifli, M.Pd., serta sejumlah pejabat terkait lainnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Kampar Dwianto Prihartono mengapresiasi terjalinnya kerja sama tersebut. Ia menegaskan bahwa penandatanganan nota kesepahaman ini merupakan wujud komitmen bersama dalam menghadirkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas.
Melalui kolaborasi ini, Kejaksaan Negeri Kampar siap memberikan pendampingan hukum, pertimbangan hukum, hingga langkah-langkah preventif guna meminimalisir potensi permasalahan hukum dalam pelaksanaan program pendidikan.
“Sinergi ini diharapkan dapat menciptakan rasa aman bagi seluruh pemangku kepentingan, sehingga pelaksanaan program dan penggunaan anggaran dapat berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Dwianto.
Ia juga berharap kerja sama tersebut dapat mendorong peningkatan kualitas tata kelola di lingkungan pendidikan serta memperkuat kepercayaan publik terhadap kinerja pemerintah daerah di Kabupaten Kampar. Dengan dukungan hukum yang kuat, sektor pendidikan diyakini dapat berkembang secara optimal dan berkelanjutan.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kampar Helmi menyampaikan bahwa pihaknya akan memanfaatkan kerja sama ini dengan meminta legal opinion, pendampingan hukum, serta bantuan hukum dari Kejaksaan Negeri Kampar.
Salah satu program yang akan segera mendapat pendampingan adalah program revitalisasi sekolah. Menurut Helmi, seluruh kegiatan revitalisasi akan dilaksanakan berdasarkan kesepakatan bersama dan berada dalam pendampingan langsung aparat penegak hukum.
“Kegiatan revitalisasi sekolah akan didampingi oleh Kejaksaan Negeri. Dengan adanya pendampingan ini, kepala sekolah diharapkan merasa lebih aman dan nyaman dalam melaksanakan tugas, sekaligus dapat meminimalisir risiko pelanggaran hukum,” jelasnya.
Selain revitalisasi sekolah, pendampingan juga akan dilakukan dalam pengelolaan dan penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Helmi berharap, melalui kerja sama ini, seluruh aparatur dinas serta kepala sekolah dapat menjalankan tugas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami ingin memastikan pelaksanaan revitalisasi sekolah maupun pengelolaan dana BOS berjalan sesuai aturan. Dengan pendampingan dari Kejaksaan Negeri, kami dapat bekerja sesuai tugas dan kewenangan yang telah ditetapkan,” pungkasnya.
Kerja sama ini diharapkan menjadi langkah konkret dalam mendorong transparansi, akuntabilitas, serta pencegahan dini terhadap potensi pelanggaran dalam pelaksanaan program pendidikan di Kabupaten Kampar.