DPRD Kampar Proses PAW Irwan Saputra, Tunggu Balasan Resmi KPU
Redaksi - Kampar
Selasa, 05 Mei 2026 14:35 WIB
KAMPAR (SN) — DPRD Kabupaten Kampar mulai memproses pergantian antarwaktu (PAW) terhadap anggotanya, Irwan Saputra, setelah menerima surat usulan dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Amanat Nasional (PAN) tertanggal 4 Mei 2026.
Saat ini, proses PAW telah memasuki tahap administrasi dengan menunggu balasan resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai salah satu syarat utama kelanjutan proses.
Wakil Ketua I DPRD Kampar, Iib Nursaleh, menyampaikan bahwa tahapan awal telah dilaksanakan sesuai prosedur, termasuk pembahasan di tingkat pimpinan DPRD.
“Prosesnya sudah berjalan, dan saat ini kita menunggu balasan resmi dari KPU. Dokumen tersebut nantinya akan menjadi lampiran untuk diteruskan ke gubernur,” ujar Iib, Selasa (5/5/2026).
Ia menegaskan, meskipun surat pemberhentian telah diterima, seluruh tahapan tetap harus dilalui sesuai mekanisme yang berlaku.
“Suratnya sudah ada, tapi tetap harus melalui mekanisme yang benar sesuai ketentuan,” tegasnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Sekretaris DPRD Kampar, Ahmad Faiz Ayatullah, menjelaskan bahwa surat dari DPP PAN tidak hanya berisi pemberhentian Irwan Saputra sebagai kader partai, tetapi juga usulan pemberhentiannya sebagai anggota DPRD.
“Surat usulan PAW terhadap saudara Irwan Saputra telah kami terima pada 4 Mei 2026 dan sudah dibacakan dalam rapat paripurna sebagai bagian dari surat masuk,” jelas Faiz.
Dalam surat tersebut, DPP PAN turut mencantumkan alasan pemberhentian, yakni ketidakhadiran Irwan dalam sejumlah agenda penting dewan, seperti rapat paripurna, rapat Badan Musyawarah (Bamus), serta rapat-rapat komisi.
Menindaklanjuti hal itu, DPRD Kampar telah menyurati KPU untuk meminta nama calon pengganti berdasarkan urutan perolehan suara Partai PAN pada pemilihan legislatif terakhir.
“Selanjutnya, kami sudah menyurati KPU untuk meminta nama calon pengganti berdasarkan perolehan suara pada pileg terakhir,” tambahnya.
Ia juga menyebutkan bahwa jadwal pelaksanaan PAW masih bersifat situasional, bergantung pada kelengkapan administrasi serta balasan resmi dari KPU.
“Jadwal pelaksanaan PAW ini tergantung pada kelengkapan administrasi dan jawaban dari KPU,” ujarnya.
Berdasarkan data internal DPRD Kampar, Irwan Saputra tercatat tidak aktif mengikuti kegiatan dewan selama kurang lebih lima bulan terakhir.
“Selama ini, yang bersangkutan tidak terlihat menghadiri rapat-rapat penting di DPRD Kampar,” pungkasnya.
DPRD Kampar memastikan seluruh proses PAW berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, sembari menunggu penyelesaian administrasi dari pihak terkait.(ilh)