Jarak PKS Dipersoalkan, DPRD Kampar Dalami Perizinan PT Septa Mitra Karya
Redaksi - Kampar
Senin, 09 Feb 2026 18:46 WIB
BANGKINANG (SN) — Polemik pendirian Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Septa Mitra Karya (SMK) di kawasan Ridan Permai, Kecamatan Bangkinang, Kabupaten Kampar, mengemuka dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III DPRD Kampar, Senin (9/2/2026).
Sejumlah pengurus yayasan dan wali santri Pesantren Sulaiman Al Fauzan menyampaikan keresahan mereka terkait jarak pabrik yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Ketua Yayasan Pesantren Sulaiman Al Fauzan, Ustaz Dasman Yahya, menegaskan bahwa pesantren menjadi pihak yang paling terdampak atas pembangunan PKS tersebut. Ia menjelaskan, pesantren telah melalui proses panjang dan taat aturan sejak perencanaan pendidikan pada 2009, peletakan batu pertama pada 2011, hingga pembangunan fisik yang dimulai pada 2014.
“Keberadaan pesantren justru membawa dampak positif bagi kawasan. Desa Ridan kami rancang menjadi kota akademik, dan ke depan bahkan akan dibangun kampus,” ujar Dasman.
Berdasarkan hasil kajian yang dilakukan pihak pesantren, jarak antara PKS PT SMK dengan kawasan permukiman dan pesantren hanya sekitar 1,5 kilometer. Padahal, sesuai Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35 Tahun 2010, jarak ideal PKS dengan permukiman masyarakat minimal 2 kilometer untuk meminimalkan dampak polusi udara, bau, kebisingan, serta risiko kesehatan.
“Ini bukan soal anti-investasi. Kami bicara tentang beban kesehatan, kebersihan lingkungan, dan masa depan Desa Ridan yang terus berkembang,” tegasnya.
Selain itu, Dasman juga menyoroti nilai investasi pesantren yang telah mencapai Rp103 miliar dan diperkirakan akan terus bertambah seiring rencana pembangunan kampus. Ia menyebut pesantren juga telah menyalurkan bantuan sosial, termasuk untuk anak yatim, hampir Rp4 miliar, nilai yang disebutnya setara dengan program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).
Sementara itu, Humas PT SMK, Syarifudin, menjelaskan bahwa pembangunan pabrik telah mencapai 87 persen dan berada di kawasan perkebunan masyarakat. Ia menegaskan perusahaan telah melalui kajian panjang, baik dari aspek lingkungan maupun ekonomi.
“PKS PT SMK berkapasitas 45 ton per jam dan tergolong kategori mini. Kami menggunakan tenaga listrik, bukan pembakaran boiler konvensional, sehingga dampak polusi udara sangat minim,” jelasnya.
Hal senada disampaikan Manajer PT SMK, Mansyuri, yang menyebut sistem boiler yang digunakan bersifat kombinasi dengan pengawasan ketat terhadap emisi, kebisingan, getaran, dan bau.
“Kami menggunakan tenaga listrik dan boiler berukuran kecil, sehingga tidak menimbulkan kebisingan,” ujarnya.
Komisi III DPRD Kampar melalui anggotanya, Eko Sutrisno, menegaskan bahwa Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35 Tahun 2010 harus menjadi rujukan utama bagi seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam mengambil keputusan.
“Jarak ideal PKS dengan permukiman masyarakat minimal dua kilometer. Ini aturan nasional dan harus menjadi landasan OPD terkait,” tegas Eko.
Ketua Komisi III DPRD Kampar, Muhammad Rizal Rambe, menambahkan bahwa pihaknya akan mendalami seluruh dokumen perizinan dan rekomendasi teknis. Ia menegaskan, apabila perusahaan tidak memenuhi syarat kelayakan operasional, maka izin tidak akan diterbitkan.
“Dinas terkait harus profesional. Jika surat kelayakan operasional tidak terpenuhi, pabrik tidak boleh beroperasi,” ujarnya.
Sementara itu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kampar melalui Idrus dari Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) mengakui bahwa perizinan PT SMK belum sepenuhnya rampung dan masih dalam proses pengajuan ulang dokumen UKL-UPL.
“Dokumen UKL-UPL akan dikaji kembali untuk meminimalkan dampak lingkungan. Perusahaan boleh berproses, namun tetap dipantau. Jika uji emisi, bau, getaran, dan kebisingan tidak lolos, maka surat kelayakan tidak akan diterbitkan,” tegas Idrus.(ilh)