Jelang Pelantikan Raja Huta Tambusai Timur, Tokoh Adat Minta LKA Tambusai Tinjau Ulang Calon Pemangku Adat

Redaksi - Rokan Hulu

ROKAN HULU, Riau (SN) – Menjelang pelantikan Raja Huta Tambusai Timur yang dijadwalkan berlangsung pada 30 Juli 2026, tokoh adat Endang Sunaryo Nasution meminta Lembaga Kerapatan Adat (LKA) Tambusai untuk meninjau kembali calon Raja Huta yang akan dilantik. Permintaan tersebut disampaikan agar seluruh proses berjalan sesuai ketentuan adat dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Menurut Endang, pengangkatan seorang Raja Huta harus berpedoman pada aturan adat, silsilah, garis keturunan, serta mekanisme yang berlaku dalam adat Tambusai.

"Kami memohon kepada LKA Tambusai agar meninjau kembali calon Raja Huta Tambusai Timur yang akan dilantik pada 30 Juli 2026. Kami berharap tidak terjadi kekeliruan dalam penetapan pemangku adat, sehingga keputusan yang diambil benar-benar sesuai dengan ketentuan adat," ujarnya.

Ia mengingatkan bahwa falsafah adat "Adat bersendi syarak, syarak bersendi Kitabullah" menjadi landasan utama dalam setiap pengambilan keputusan adat. Karena itu, menurutnya, setiap penetapan pemangku adat harus berpedoman pada nilai-nilai adat, agama, dan hasil musyawarah.

Endang juga menegaskan pentingnya menerapkan prinsip soko berketurunan dan pusako bersalinan, sehingga hak adat diberikan kepada pihak yang benar-benar berhak sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia berharap LKA Tambusai melakukan kajian serta verifikasi secara menyeluruh sebelum pelantikan dilaksanakan. Langkah tersebut dinilai penting agar keputusan yang diambil dapat diterima oleh seluruh unsur adat dan masyarakat, sekaligus menjaga marwah lembaga adat.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari LKA Tambusai terkait permintaan tersebut. Media memberikan ruang hak jawab kepada LKA Tambusai maupun pihak calon Raja Huta yang akan dilantik untuk memberikan penjelasan atau klarifikasi sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik.(TIM)