Komisi III DPRD Kampar Akan Panggil DPMPTSP, Soroti Realisasi PAD yang Masih di Bawah 15 Persen

Redaksi - Kampar

KAMPAR (SN) – Komisi III DPRD Kabupaten Kampar berencana memanggil Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kampar untuk meminta penjelasan terkait rendahnya realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) hingga Semester I Tahun 2026.

Ketua Komisi III DPRD Kampar, M. Rizal Rambe, mengatakan pihaknya menerima informasi bahwa capaian PAD dari sektor yang dikelola DPMPTSP masih jauh dari target yang telah ditetapkan. Dari target PAD sebesar Rp8 miliar pada tahun 2026, realisasi hingga pertengahan tahun disebut belum mencapai 15 persen.

Menurut Rizal, kondisi tersebut perlu dievaluasi guna mengetahui faktor-faktor yang menyebabkan penerimaan daerah dari sektor perizinan dan investasi belum optimal. Untuk itu, Komisi III akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait dalam waktu dekat.

“Kita akan evaluasi dulu melalui RDP, apa sebenarnya yang terjadi dan kenapa target itu belum tercapai. Kalau memang benar realisasinya masih rendah, tentu harus ada penjelasan dari dinas terkait,” ujar Rizal, Rabu (10/6/2026).

Ia menjelaskan, RDP tersebut direncanakan berlangsung pekan depan dengan menghadirkan DPMPTSP beserta pihak terkait lainnya. Dalam rapat itu, DPRD akan meminta data serta penjelasan resmi mengenai perkembangan realisasi PAD hingga pertengahan tahun anggaran.

Lebih lanjut, Rizal menilai terdapat sejumlah faktor yang berpotensi memengaruhi rendahnya capaian PAD, mulai dari menurunnya aktivitas investasi hingga berkurangnya jumlah permohonan perizinan yang masuk selama tahun berjalan.

“Kita belum bisa menyimpulkan sekarang. Bisa saja karena investor yang masuk berkurang, perizinan menurun, atau ada faktor lain. Nanti setelah RDP kita akan mengetahui secara jelas apa yang sebenarnya terjadi,” katanya.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kampar, Dendi Zulhairi, membenarkan bahwa salah satu syarat pencairan insentif upah pungut (UP) adalah realisasi pendapatan yang telah mencapai minimal 15 persen dari target PAD yang ditetapkan.

Terkait pencairan insentif upah pungut pada DPMPTSP Kampar, Dendi menyebut hingga saat ini belum ada usulan pencairan yang disampaikan oleh OPD tersebut.

“Informasinya belum ada usulan pencairan insentif upah pungut,” kata Dendi singkat.(ilh)