Sidak SPPG Lipat Kain Ungkap Dugaan Pelanggaran Sanitasi dan Tata Kelola MBG

Redaksi - Kampar

KAMPAR KIRI (SN) — Hasil inspeksi mendadak (sidak) dan pengecekan langsung di Satuan Pelaksana Pelayanan Gizi (SPPG) Lipat Kain mengungkap sejumlah kondisi yang dinilai belum memenuhi standar kesehatan dan kebersihan. Temuan tersebut memunculkan kekhawatiran terhadap kualitas layanan Program Makanan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah tersebut.

Meski prinsip praduga tak bersalah tetap dikedepankan, hasil temuan di lapangan menunjukkan adanya sejumlah kelemahan yang dinilai berpotensi mengganggu kualitas pelayanan dan keamanan pangan bagi penerima manfaat program. Karena itu, berbagai pihak mendesak agar dilakukan langkah perbaikan secara menyeluruh dan segera.

Beberapa temuan utama dalam sidak tersebut di antaranya terkait sanitasi dan infrastruktur dapur. Saluran drainase disebut tidak berfungsi optimal hingga menyebabkan genangan air di area dapur. Selain itu, sumber air bersih dan kondisi bangunan dinilai belum memenuhi standar operasional yang higienis dan berpotensi menjadi sumber kontaminasi.

Dalam proses penanganan bahan makanan, pengolahan dan penyimpanan disebut belum sepenuhnya sesuai prosedur. Pemisahan area kerja yang belum jelas dinilai berpotensi menimbulkan kontaminasi silang, ditambah penempatan peralatan yang dianggap belum maksimal.

Sorotan juga tertuju pada kondisi lingkungan produksi makanan. Penggunaan fasilitas pendukung seperti alat pendingin makanan diduga belum memenuhi standar kebersihan sehingga berisiko membawa partikel asing ke makanan yang siap didistribusikan.

Selain persoalan fasilitas, perhatian juga diarahkan pada aspek sumber daya manusia dan kebijakan internal manajemen. Para relawan dan pekerja dapur disebut belum melalui proses seleksi dan verifikasi kelayakan yang jelas serta terikat secara resmi.

Yang menjadi perhatian publik adalah mekanisme pemberian sanksi kepada pekerja. Dari total delapan pekerja, enam di antaranya disebut langsung menerima Surat Peringatan tingkat kedua (SP-2) tanpa melalui tahapan SP-1 terlebih dahulu. Kebijakan tersebut dinilai tidak lazim dan memunculkan tanda tanya terkait prosedur administrasi yang diterapkan.

Akibat kebijakan itu, enam pekerja tersebut memilih tidak melanjutkan pekerjaan mereka di SPPG Lipat Kain. Meski demikian, mereka tetap menuntut kejelasan terkait hak-hak yang disebut belum diberikan oleh pihak pengelola.

Menanggapi kondisi tersebut, Forum Pemuda Kenegerian Lipat Kain (FPK-LK) turut menyampaikan kritik dan mempertanyakan tata kelola manajemen di SPPG Lipat Kain.

“Sebagai putra daerah dan insan pers, saya melihat ada kejanggalan yang sangat mencolok. Mengapa fasilitas yang seharusnya mendukung program nasional justru kondisinya memprihatinkan? Di mana tanggung jawab manajemen dalam menjamin standar kebersihan dan kesehatan?” ujar Ketua FPK-LK, Selasa (11/5/2026).

FPK-LK juga mempertanyakan mekanisme pemberian sanksi terhadap pekerja dapur.

“Kenapa dari delapan pekerja, enam di antaranya langsung menerima SP-2 tanpa melalui SP-1 terlebih dahulu? Padahal status dan ikatan kerja mereka juga belum jelas. Akibatnya mereka memilih berhenti bekerja, namun hak-hak mereka justru belum mendapat kejelasan,” kata Angki Mei Putra, S.H.

Menurut Angki, kondisi tersebut dinilai bertentangan dengan regulasi yang berlaku, termasuk Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 dan aturan turunan dari Badan Gizi Nasional serta Kementerian Kesehatan terkait standar Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS).

“Seluruh SPPG wajib memenuhi standar sanitasi, kualitas air yang teruji, serta manajemen yang profesional. Fakta di lapangan justru menunjukkan masih adanya persoalan yang perlu segera dibenahi,” tegasnya.

Ia juga menilai pembagian tugas dan tanggung jawab di lingkungan SPPG belum berjalan optimal. Menurutnya, persoalan utama justru berada pada fasilitas dan kebijakan manajemen, namun beban sanksi dinilai lebih banyak diterima pekerja lapangan.

Angki menjelaskan, berdasarkan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi), Kepala SPPG bertanggung jawab atas manajemen dan fasilitas, asisten lapangan mengawasi operasional serta standar prosedur, sedangkan tim dapur bertugas menjalankan proses memasak.

“Jangan sampai persoalan manajemen justru dibebankan kepada pekerja lapangan yang juga menjadi korban dari buruknya tata kelola. Apalagi jika sampai hak-hak mereka tidak dipenuhi,” ujarnya.

Kondisi tersebut dinilai menunjukkan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan SPPG Lipat Kain, baik dari sisi fasilitas, sanitasi, maupun tata kelola sumber daya manusia.

Pemerintah dan pihak terkait diminta segera menindaklanjuti hasil sidak yang sebelumnya dilakukan bersama Pengurus MBG Kabupaten Kampar, Camat Kampar Kiri, serta jajaran Kecamatan Kampar Kiri. Evaluasi total terhadap manajemen, perbaikan fasilitas sesuai standar nasional, dan penyelesaian hak-hak pekerja dinilai penting agar pelayanan Program MBG dapat berjalan maksimal dan sesuai ketentuan.(***/ilh)