Polemik Gagalnya Guru Honorer Jadi PPPK di Kampar Belum Tuntas, BKPSDM Bungkam
Redaksi - Kampar
Jumat, 01 Mei 2026 17:46 WIB
BANGKINANG (SN) – Polemik kegagalan seorang guru honorer di SMP Negeri 1 Kampar, Helda Arianti, dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hingga kini masih belum menemukan titik terang.
Kasus ini bahkan telah dilaporkan ke Ombudsman Republik Indonesia. Namun, pihak Helda bersama suaminya, Efrizon, menilai belum mendapatkan keadilan sebagaimana yang diharapkan.
Ironisnya, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kampar terkesan bungkam saat dikonfirmasi sejumlah awak media terkait hasil pemeriksaan Ombudsman RI atas pengaduan tersebut.
Upaya konfirmasi yang dilakukan kepada Kepala BKPSDM Kampar, Riadel Fitri, serta Kepala Bidang terkait, Syahrial, sejak Senin (27/4/2026) belum membuahkan hasil. Bahkan, saat wartawan mendatangi kantor BKPSDM pada Kamis (30/4/2026), keduanya disebut tidak berada di tempat oleh petugas piket.
Hasil Pemeriksaan Ombudsman Dipersoalkan
Berdasarkan dokumen yang diperoleh wartawan dari Helda Arianti, Ombudsman RI telah mengeluarkan surat pemberitahuan tertanggal 6 April 2026 terkait laporan dugaan kelalaian BKPSDM Kampar.
Kelalaian tersebut diduga terjadi karena tidak diinputnya data Helda dalam proses pengadaan PPPK paruh waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kampar tahun 2025, sehingga ia menjadi satu-satunya calon yang tidak lulus.
Namun, Helda menyatakan keberatan atas hasil pemeriksaan tersebut. Ia bahkan telah mengajukan surat keberatan resmi kepada Ombudsman RI.
Dalam surat itu, Helda menilai data yang disampaikan BKPSDM Kampar tidak sesuai dengan fakta. BKPSDM menyebutkan bahwa usulan nama Helda dikirim oleh Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kampar pada 26 Agustus 2025.
Klaim Data Tak Sesuai Fakta
Menurut Efrizon, informasi tersebut berbeda dengan data yang diperoleh langsung dari operator Dinas Pendidikan.
“Berdasarkan keterangan operator Dinas Pendidikan, nama Helda sudah diusulkan sebelum 20 Agustus 2025. Data tersebut bahkan diperlihatkan langsung di komputer mereka,” ujar Efrizon.
Ia juga mengungkapkan bahwa salah satu operator BKPSDM, Dewi Susanti, sebelumnya mengakui adanya kelalaian dalam menginput data Helda. Bahkan, Dewi disebut sempat membuat usulan tambahan pada 11 September 2025.
Memohon Keadilan
Dalam surat keberatannya, Helda memohon kepada Ombudsman RI agar dirinya dapat dinyatakan lulus sebagai PPPK paruh waktu untuk posisi Penata Layanan Operasional (Tata Usaha) di SMP Negeri 1 Kampar.
Ia menegaskan bahwa kegagalannya bukan disebabkan oleh kesalahan pribadi, melainkan murni akibat kelalaian pihak BKPSDM.
Helda juga meminta Ombudsman untuk melakukan klarifikasi langsung kepada BKPSDM Kampar, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Ombudsman Nomor 58 Tahun 2023.
“Saya memohon keadilan agar tidak menjadi korban akibat kelalaian BKPSDM. Saya sudah mengabdi selama 8 tahun sebagai honorer, dan kini hanya menerima gaji Rp300 ribu per bulan tanpa sertifikasi karena tidak masuk Dapodik,” tulis Helda dalam surat tersebut.
Dugaan Kejanggalan
Efrizon juga menyoroti adanya kejanggalan dalam proses seleksi. Dari 29 tenaga honorer kategori R3 yang diusulkan menjadi PPPK paruh waktu, hanya Helda yang dinyatakan tidak lulus.
“Kalau memang ada keterlambatan, seharusnya semua yang diusulkan secara kolektif ikut terdampak. Tapi kenapa hanya Helda?” tegasnya.
Ia menjelaskan, total usulan calon PPPK paruh waktu dari Dispora mencapai 512 orang, yang dikirim secara kolektif ke BKPSDM pada 22 Agustus 2025.
Sementara itu, BKPSDM menyatakan baru menerima nama Helda pada 26 Agustus 2025, melewati batas akhir pengusulan ke Kemenpan RB yang jatuh pada 25 Agustus 2025.
Menurut Efrizon, hal ini bertentangan dengan fakta di lapangan. Ia menyebut bahwa BKPSDM telah mengirimkan data ke Kemenpan RB pada rentang 20–22 Agustus 2025, berdasarkan pemberitaan dan hasil rapat pada 22 Agustus 2025 yang juga memaparkan jumlah total usulan sebanyak 2.063 orang.
Selain itu, dalam rapat dengar pendapat di DPRD Kampar, staf BKPSDM disebut menyatakan bahwa data Helda belum masuk hingga 25 Agustus 2025. Pernyataan ini dinilai bertentangan dengan bukti bahwa data dikirim secara kolektif.
“Dari situ terlihat ada ketidaksesuaian keterangan. Ini yang kami anggap janggal,” pungkas Efrizon.(ilh)