Polemik Insentif Guru PDTA Kampar Mulai Terurai, Pemda Soroti Ketidaksinkronan Data Penerima

Redaksi - Kampar

KAMPAR (SN) — Polemik penyaluran insentif bagi guru Pendidikan Diniyah Takmiliyah Awaliyah (PDTA) di Kabupaten Kampar mulai menemukan titik terang. Pemerintah daerah melalui Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kampar menegaskan bahwa persoalan utama bersumber dari ketidaksinkronan data penerima.

Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Disdikpora Kampar, Zulkifli, menyampaikan bahwa hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPRD Kampar, Kementerian Agama (Kemenag), dan pihak terkait menyepakati perlunya penataan ulang data penerima insentif.

“Dari hasil RDP, disepakati bahwa data awal penerima insentif akan dikaji ulang dan menjadi perhatian bersama. Jumlah awal sekitar 3.600 guru, namun harus disesuaikan dengan kemampuan anggaran,” ujar Zulkifli, Senin (4/5/2026).

Ia menjelaskan, pemerintah daerah memberikan kuota penerima kepada Kemenag untuk disesuaikan dengan ketersediaan anggaran yang ada.

“Pada prinsipnya tidak ada yang salah. Ini murni karena keterbatasan anggaran. Kemenag yang akan menyusun pembagian berdasarkan kuota dana yang diberikan,” jelasnya.

Dalam proses pendataan, lanjut Zulkifli, ditemukan sejumlah penerima yang tidak lagi memenuhi kriteria, seperti guru yang telah menerima tunjangan sertifikasi atau mengajar di madrasah yang sudah memperoleh dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

“Awalnya ada sekitar 500-an data yang menjadi catatan. Di dalamnya juga tercampur antara guru PDTA, pondok pesantren, dan madrasah. Hal ini yang perlu dirapikan kembali,” katanya.

Menanggapi usulan DPRD agar proses verifikasi dan validasi (verval) dilakukan oleh Disdikpora, Zulkifli menegaskan hal tersebut bukan kewenangan pihaknya, mengingat PDTA berada di bawah naungan Kementerian Agama.

“Secara regulasi itu merupakan kewenangan Kemenag. Kami di dinas hanya mengalokasikan anggaran berdasarkan data yang ada. Jika verval diserahkan ke kami, justru berpotensi menimbulkan persoalan baru,” tegasnya.

Meski demikian, ia memastikan koordinasi lintas sektor akan terus diperkuat agar permasalahan serupa tidak terulang di masa mendatang. Ia juga menekankan pentingnya komunikasi sejak awal dalam proses pendataan.

Sementara itu, sebanyak 518 guru yang sebelumnya belum terakomodasi akan diupayakan masuk dalam skema pembiayaan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P), sepanjang kemampuan anggaran memungkinkan.

“Sekitar 518 guru yang belum terakomodasi akan kita upayakan di APBD-P, tentunya dengan melihat kemampuan keuangan daerah,” tutupnya.(ilh)