Respon Cepat Call Center 110, Polsek Kampar Amankan Pelaku Pengancaman di Desa Pulau Sarak

Redaksi - Hukrim

KAMPAR (SN) – Polres Kampar kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan menindaklanjuti laporan pengaduan melalui layanan call center 110. Kali ini, laporan tersebut berkaitan dengan aksi pengancaman yang meresahkan warga Desa Pulau Sarak, Kecamatan Kampar.

Peristiwa ini terjadi pada Rabu, 25 Februari 2026. Sekitar pukul 20.15 WIB, Kapolsek Kampar AKP Asdisyah Murssyid, SH, memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Kampar IPDA David Gusmato, S.H., M.H., beserta personel piket/opsnal Unit Reskrim dan SPKT untuk segera mendatangi lokasi kejadian setelah menerima laporan dari call center 110.

Laporan disampaikan oleh seorang warga berinisial SF yang mengadukan perilaku seorang pemuda berinisial IM. Terlapor disebut kerap melakukan pencurian hasil tanaman warga serta mengancam masyarakat menggunakan benda tajam berupa pisau karter setiap kali ditegur. Puncaknya, pada Selasa, 25 Februari 2026 sekitar pukul 15.00 WIB, IM menghadang seorang warga berinisial SW yang sedang berkendara menuju kebun. Saat itu, terlapor mengayun-ayunkan pisau karter hingga menyebabkan korban terjatuh dan mengalami luka-luka.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Polsek Kampar bergerak cepat menuju lokasi. Setelah melakukan wawancara dengan Kepala Desa, Kepala Dusun, serta korban SW, petugas memastikan bahwa informasi yang disampaikan pelapor melalui call center 110 benar adanya.

Petugas kemudian mengamankan terlapor IM (28), warga Dusun Bonca Godang, Desa Pulau Sarak. Selain itu, polisi juga mendampingi korban SW (38), warga setempat, untuk menjalani visum et repertum guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Kegiatan berakhir sekitar pukul 23.30 WIB dengan situasi aman dan kondusif. Kasus tersebut selanjutnya akan diproses oleh Polsek Kampar sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Keberhasilan ini menegaskan efektivitas layanan call center 110 dalam mempercepat respons kepolisian terhadap laporan masyarakat. Polres Kampar mengimbau warga agar tidak ragu melaporkan setiap gangguan kamtibmas melalui call center 110 atau kepada Bhabinkamtibmas di desa masing-masing.(ilh)