Satresnarkoba Polres Kampar Ungkap Kasus Shabu di Bangkinang, Pengedar dan Kurir Diamankan

Redaksi - Hukrim

BANGKINANG (SN) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kampar berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis shabu di wilayah Bangkinang, Kabupaten Kampar. Dalam pengungkapan tersebut, dua orang pelaku yang berperan sebagai pengedar dan kurir diamankan bersama sejumlah barang bukti.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Narkoba Polres Kampar AKP Markus Sinaga, Selasa (24/02/2026), menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima Tim Opsnal Satresnarkoba pada Sabtu (21/02/2026) sekitar pukul 00.40 WIB. Laporan tersebut menyebutkan sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu di Lingkungan Tepi Air, Kelurahan Pulau, Kecamatan Bangkinang, Kabupaten Kampar.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang laki-laki, masing-masing berinisial HA (39), warga Tepi Air, Kelurahan Pulau, Kecamatan Bangkinang, dan HH (30), warga Dusun Sungkinang, Desa Binuang, Kecamatan Bangkinang.

Dalam penggeledahan yang disaksikan oleh perangkat desa setempat, petugas menemukan 10 paket diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik klip dengan berat bruto 2,02 gram. Paket shabu tersebut sempat dibuang ke lantai gudang oleh para pelaku saat hendak diamankan.

Selain shabu, polisi juga menyita barang bukti lain berupa dua unit telepon genggam masing-masing merek Oppo dan Samsung warna hitam, satu plastik klip, satu kotak rokok merek Lufman warna merah, satu kaca pirek, serta uang tunai hasil penjualan narkoba sebesar Rp650.000.

Berdasarkan hasil interogasi, HA mengakui barang haram tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial BB dengan sistem “buang” di Jalan Cipta Karya, Kota Pekanbaru. Dalam kasus ini, HA berperan sebagai pengedar, sementara HH sebagai kurir.

Hasil tes urine terhadap kedua tersangka menunjukkan keduanya positif mengandung Met Amphetamin. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Kampar untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Polres Kampar menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.(ilh)