SDN 008 di Rimba Baling Terhimpit Aturan Hutan Lindung, Infrastruktur dan Akses Jadi Kendala

Redaksi - Kampar

KAMPAR (SN) – Keberadaan SDN 008 kelas jauh di Dusun Pematang Panjang, Desa Kuntu Darussalam, Kecamatan Kampar Kiri menjadi tantangan serius bagi dunia pendidikan di Kabupaten Kampar.

Sekolah yang berada di kawasan hutan lindung Rimba Baling ini menghadapi berbagai keterbatasan, terutama dari sisi infrastruktur dan aksesibilitas.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kampar, Helmi, mengungkapkan bahwa lokasi sekolah yang berada di dalam kawasan hutan lindung menjadi kendala utama dalam pembangunan fasilitas pendidikan.

“Karena SDN 008 kelas jauh di Dusun Pematang Panjang berada dalam kawasan hutan lindung Rimba Baling, hal ini menjadi hambatan dalam pemenuhan infrastruktur sekolah. Berdasarkan informasi di lapangan, sekolah tersebut juga mengalami kesulitan air bersih,” ujar Helmi, Kamis (19/3/2026).

Ia menjelaskan, status kawasan hutan lindung membuat pemerintah daerah tidak leluasa melakukan pembangunan fisik, seperti penambahan ruang kelas, perbaikan gedung, hingga penyediaan sarana penunjang lainnya. Kondisi tersebut berdampak langsung terhadap proses belajar mengajar.

Selain itu, akses menuju lokasi sekolah juga tergolong sulit. Untuk mencapai Dusun Pematang Panjang, masyarakat dan tenaga pendidik harus melewati jalur yang cukup berat, terutama saat musim hujan. Hal ini kerap menghambat kehadiran guru maupun siswa.

“Kondisi geografis dan status kawasan menjadi kendala utama. Pembangunan tidak bisa dilakukan begitu saja karena harus mengikuti aturan yang berlaku di kawasan hutan lindung,” tambahnya.

Meski menghadapi berbagai keterbatasan, pemerintah daerah terus berupaya mencari solusi agar anak-anak di wilayah tersebut tetap mendapatkan pendidikan yang layak. Salah satu langkah yang dipertimbangkan adalah berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk pihak kehutanan, untuk membuka peluang pemanfaatan lahan secara terbatas.

Selain itu, Dinas Pendidikan juga berfokus pada peningkatan kualitas pembelajaran melalui pendekatan nonfisik, seperti penyediaan tenaga pendidik dan dukungan bahan ajar.

“Kami tidak ingin kondisi ini menghambat masa depan anak-anak di daerah terpencil. Pendidikan adalah hak seluruh warga negara,” tegas Helmi.

Hasil pemantauan di lapangan menunjukkan persoalan yang cukup kompleks. Selain berada di kawasan Suaka Margasatwa Bukit Rimbang Baling, sekolah ini juga belum memiliki izin resmi untuk pengembangan. Perbaikan akses jalan pun terkendala aturan kawasan hutan lindung, sementara status lahan masih diklaim sebagai tanah ulayat oleh ninik mamak Sungai Paku.

Kondisi sosial masyarakat yang sebagian besar merupakan pendatang turut menambah dinamika dalam penataan wilayah.

Menindaklanjuti hal tersebut, pemerintah daerah berencana melakukan koordinasi dengan tim Penertiban Kawasan Hutan (PKH) serta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah guna mencari solusi yang tepat.(ilh)