Sidang Dugaan Penggelapan Mobil Xenia: Tiga Saksi Kompak Sebut Kendaraan Dikembalikan Setelah Laporan Polisi
Redaksi - Rokan Hulu
Selasa, 21 Jul 2026 21:11 WIB
PASIR PENGARAIAN, ROKAN HULU (SN) – Persidangan perkara dugaan penggelapan satu unit mobil Xenia kembali bergulir di pengadilan. Dalam sidang yang digelar, keterangan tiga orang saksi menjadi sorotan karena dinilai memiliki kesamaan terkait pengembalian kendaraan yang menjadi objek perkara, Selas (21/07/2026).
Di hadapan majelis hakim, ketiga saksi pada pokoknya menerangkan bahwa mobil Xenia tersebut telah dikembalikan oleh SR. Namun, mereka juga menyampaikan bahwa pengembalian kendaraan dilakukan setelah laporan polisi (LP) terkait dugaan penggelapan diajukan kepada pihak berwenang.
Kesamaan keterangan dari ketiga saksi tersebut menjadi salah satu fakta yang mengemuka dalam persidangan. Para saksi secara konsisten menyatakan bahwa kendaraan baru dipulangkan setelah perkara tersebut masuk ke ranah hukum.
Meski kendaraan telah dikembalikan, proses hukum atas dugaan penggelapan tetap berlanjut. PT Torganda disebut tetap melanjutkan perkara guna memperoleh kepastian hukum serta mengungkap secara menyeluruh fakta-fakta yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Keterangan para saksi selanjutnya akan menjadi bagian dari alat bukti yang dipertimbangkan majelis hakim dalam memutus perkara. Adapun mengenai terpenuhi atau tidaknya unsur pidana serta pertanggungjawaban hukum terdakwa, sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
Hingga saat ini, perkara masih dalam proses persidangan. Seluruh pihak tetap memiliki hak untuk menyampaikan keterangan, pembelaan, maupun alat bukti sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Asas praduga tak bersalah tetap dijunjung tinggi sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(TIM)