Terdakwa Kasus Dugaan Penggelapan Mobil PT Torgandai Terlihat di Pekanbaru, Status Tahanan Kota Dipertanyakan
Redaksi - Rokan Hulu
Senin, 10 Agu 2026 18:05 WIB
ROKAN HULU (SN) — Status hukum terdakwa berinisial SS dalam kasus dugaan penggelapan mobil milik PT Torgandai kembali menjadi sorotan publik.
Sebelumnya, SS diketahui menjalani tahanan kota dengan alasan kondisi kesehatan dan kebutuhan untuk menjalani pengobatan. Alasan tersebut disebut berkaitan dengan pertimbangan kemanusiaan dan menjadi dasar diberlakukannya status tahanan kota terhadap yang bersangkutan.
Namun, dalam beberapa hari terakhir muncul informasi yang memicu pertanyaan di tengah masyarakat. Berdasarkan pantauan terhadap unggahan di media sosial, terdakwa SS disebut terlihat berada di Pekanbaru, yang berada di luar wilayah hukum Kabupaten Rokan Hulu.
Kondisi tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan mengenai pelaksanaan status tahanan kota yang sedang dijalani SS, terutama terkait aktivitas dan keberadaannya di luar wilayah hukum Rokan Hulu.
“Apakah alasan kesehatan masih relevan jika yang bersangkutan sudah dapat melakukan aktivitas di luar daerah?” ujar salah seorang warga Rokan Hulu yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, Senin (10/08/2026).
Warga tersebut juga mempertanyakan konsistensi penerapan hukum dalam perkara tersebut.
“Jangan sampai masyarakat menilai hukum berbeda perlakuannya. Kalau memang ada ketentuan yang harus dipatuhi selama menjalani tahanan kota, tentu semua pihak harus mengikutinya,” katanya.
Meski demikian, hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum memperoleh konfirmasi resmi dari pihak penyidik maupun aparat penegak hukum terkait keberadaan dan aktivitas SS di Pekanbaru, termasuk apakah kepergian tersebut telah mendapatkan izin atau sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi tahanan kota.
Publik kini menantikan penjelasan resmi dari aparat penegak hukum agar informasi mengenai status dan pelaksanaan tahanan kota terhadap SS menjadi terang serta tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak terkait, termasuk penyidik, Kejaksaan, maupun kuasa hukum SS, untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab atas pemberitaan ini.(Tim)