Bantuan Modal UMKM Rp1,5 Miliar di Kampar Belum Cair Hingga Akhir Juli, Disdagkop Berdalih Terkendala Akun KPA
Redaksi - Kampar
Rabu, 22 Jul 2026 14:59 WIB
BANGKINANG (SN) – Program Bantuan Modal Usaha bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang dianggarkan Pemerintah Kabupaten Kampar melalui Dinas Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Mikro Kecil (Disdagkop UMK) hingga menjelang akhir Juli 2026 belum juga direalisasikan.
Berdasarkan data Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP), paket Bantuan Modal Usaha UMKM dengan Kode RUP 42401656 merupakan kegiatan swakelola tipe IV yang dilaksanakan melalui kelompok masyarakat.
Program tersebut ditujukan bagi 600 pelaku UMKM dengan sumber pendanaan APBD Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp1,5 miliar. Dengan nilai anggaran tersebut, setiap penerima diperkirakan memperoleh bantuan sekitar Rp2,5 juta.
Kepala Disdagkop UMK Kabupaten Kampar, Syarifuddin, menjelaskan hingga saat ini program belum dapat dijalankan karena masih terkendala persoalan administrasi pada akun Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
"Kegiatan belum berjalan. Kriteria penerima bantuan adalah pelaku UMKM yang telah mengikuti diklat UMKM serta diusulkan oleh camat dan kepala desa," ujar Syarifuddin di Bangkinang Kota, Rabu (22/7/2026).
Menurutnya, kendala muncul karena akun KPA yang digunakan masih terdaftar sebagai penyedia jasa pada aplikasi Batobo milik koperasi.
"Sudah di-KPA-kan, namun terkendala akun karena masih terdaftar sebagai penyedia jasa Batobo (koperasi). Saat ini sedang diurus dan solusinya dilakukan penggantian akun KPA," jelasnya.
Meski hingga akhir Juli program belum berjalan, Syarifuddin mengaku optimistis bantuan modal bagi 600 pelaku UMKM tersebut tetap dapat direalisasikan sebelum berakhirnya Tahun Anggaran 2026.
"Kami optimistis kegiatan ini tetap bisa dijalankan pada tahun 2026 setelah persoalan administrasi akun KPA selesai," katanya.
Menanggapi isu yang menyebut bantuan modal UMKM hanya akan dinikmati oleh kelompok tertentu atau pihak yang dekat dengan penguasa, Syarifuddin membantah tudingan tersebut.
"Itu isu yang dibuat media, tidak berdasarkan sumber yang valid," tegasnya.
Ia juga menilai informasi yang berasal dari masyarakat tidak dapat dijadikan dasar tanpa didukung bukti yang kuat.
"Sumber dari masyarakat juga tidak bisa karena masyarakat sudah berpolitik," pungkasnya.(ilh)