BKPSDM Kampar: Absensi Wajah ASN Tetap Mengacu 37,5 Jam Kerja, Fleksibel untuk Profesi Tertentu
Redaksi - Kampar
Selasa, 31 Mar 2026 15:40 WIB
KAMPAR (SN) — Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kampar, Riadel Fitri, menegaskan bahwa penerapan sistem absensi berbasis pengenalan wajah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap mengacu pada ketentuan jam kerja nasional, yakni 37,5 jam per pekan sesuai Peraturan Presiden. Meski demikian, dalam pelaksanaannya dimungkinkan adanya penyesuaian bagi profesi tertentu.
Menurut Riadel, ketentuan jam kerja ASN telah diatur dalam Peraturan Presiden yang mewajibkan pemenuhan total 37,5 jam kerja setiap pekan.
“Jika menggunakan sistem kerja enam hari, maka jam pulang sekitar pukul 14.30 WIB, dan pada hari Sabtu pukul 13.00 WIB. Itu untuk memenuhi akumulasi jam kerja mingguan,” jelasnya, Selasa (31/3/2026).
Terkait guru, khususnya guru Sekolah Dasar (SD) yang umumnya menyelesaikan aktivitas mengajar sekitar pukul 12.00 WIB, Riadel menegaskan bahwa ketentuan jam kerja tetap harus dipenuhi.
“Kalau dipaksakan pulang pukul 12.00 WIB, tentu belum mencukupi jam kerja. Jadi tetap mengacu pada aturan yang berlaku, karena penilaian kedisiplinan dihitung secara akumulasi,” ujarnya.
Sementara itu, bagi tenaga penyuluh seperti penyuluh pertanian, perkebunan, dan perikanan yang lebih banyak bekerja di lapangan, BKPSDM memberikan ruang penyesuaian dalam sistem absensi.
Riadel menjelaskan, titik absensi tidak harus berada di kantor, melainkan dapat disesuaikan dengan lokasi kerja di lapangan.
“Untuk penyuluh, titik koordinat absensi bisa diatur. Tidak harus kembali ke kantor, karena justru akan menyulitkan. Hal ini bisa dikoordinasikan dengan BKPSDM untuk penyesuaian lokasi absensi,” terangnya.
Ia menegaskan, penerapan absensi berbasis pengenalan wajah tetap bersifat fleksibel tanpa keluar dari koridor aturan yang berlaku.
“Intinya tetap disiplin, namun kita juga mempertimbangkan kondisi kerja masing-masing ASN,” tutupnya.(ilh)