Diduga Jadi Gudang Penampungan Biosolar Subsidi Ilegal, Puluhan Baby Tank Ditemukan di Sungai Paku Kampar
Redaksi - Kampar
Senin, 09 Mar 2026 00:11 WIB
Kampar, Riau (SN) – Aktivitas sebuah gudang yang diduga menjadi tempat penampungan BBM jenis Biosolar subsidi secara ilegal terdeteksi di Desa Sungai Paku, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar, Riau.
Gudang yang disebut-sebut milik MRI alias RK itu diduga telah lama beroperasi. Di lokasi tersebut ditemukan puluhan tangki penampungan berkapasitas sekitar 1.000 liter yang diperkirakan berjumlah lebih dari 20 unit (baby tank) dan siap digunakan untuk menampung Biosolar subsidi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, truk-truk lansiran diduga silih berganti mengantarkan Biosolar subsidi ke gudang tersebut. Aktivitas keluar masuk kendaraan pengangkut BBM ini disebut telah berlangsung cukup lama.
Selain itu, gudang tersebut juga dilengkapi dengan kamera pengawas (CCTV) di beberapa titik, sehingga aktivitas di dalam area sulit dipantau dari luar.
Di dalam lokasi gudang juga terlihat angkutan transportir BBM “Biru Putih” milik PT Anpa Maju Bersama yang diduga digunakan untuk mengangkut BBM tersebut ke luar daerah. Perusahaan transportir ini diketahui memiliki alamat terdaftar di Jalan Pinang, Kota Dumai, Riau.
Informasi lain yang berkembang menyebutkan, sejumlah pengusaha subkontraktor di area PT Perawang Sukses Perkasa Industri (PSPI) Distrik Lipat Kain diduga turut menerima pasokan Biosolar subsidi dari gudang penampungan tersebut.
Aktivitas distribusi ini diduga telah berlangsung cukup lama, namun hingga kini belum tersentuh oleh penegakan hukum. Bahkan, muncul dugaan bahwa kegiatan tersebut mendapat perlindungan dari oknum-oknum tertentu.
Sejumlah pihak pun mendesak aparat penegak hukum, termasuk kepolisian, ESDM, dan BPH Migas, untuk segera melakukan penyelidikan terhadap dugaan penimbunan dan penyaluran BBM subsidi secara ilegal tersebut.
Bantahan MRI alias RK
Sementara itu, MRI alias RK membantah tudingan bahwa dirinya memiliki gudang penampungan Biosolar subsidi ilegal di Desa Sungai Paku.
Bantahan tersebut disampaikannya saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Minggu (9/3/2026).
Dalam percakapan tersebut, tim konfirmasi juga menanyakan dugaan hubungan bisnis antara dirinya dengan transportir PT Anpa Maju Bersama serta sejumlah perusahaan subkontraktor di area PT PSPI Distrik Lipat Kain.
Menanggapi hal itu, MRI menyatakan tidak memahami tudingan yang dialamatkan kepadanya karena menurutnya informasi tersebut tidak jelas.
Ia menegaskan bahwa dirinya merupakan orang sipil dan tidak memiliki dokumen pengiriman BBM seperti delivery order (DO) sebagaimana yang dituduhkan.
“Saya ini orang sipil, mana mungkin bisa masuk ke area seperti itu. Saya ini ibarat ikan teri di laut, masih ada paus dan hiunya,” ujarnya secara kiasan.
MRI juga menyebutkan bahwa di wilayah Lipat Kain terdapat sekitar lima pihak yang diduga memiliki tempat penampungan maupun gudang penimbunan Biosolar.
Ia bahkan menyarankan agar tim melakukan pengecekan langsung ke lapangan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.
“Nilai sendiri pak. Yang nampak oleh mata tidak akan sama dengan yang didengar oleh telinga,” katanya.
MRI juga menyatakan bersedia memberikan informasi jika tim turun langsung ke lapangan. Namun ia mengingatkan agar tidak “mengganggu piring orang lain” demi kepentingan tertentu.
Menunggu Penyelidikan Aparat
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian, ESDM, dan BPH Migas disebut akan menerima laporan terkait dugaan gudang penampungan Biosolar ilegal tersebut untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Catatan Redaksi:
Berita ini disusun berdasarkan informasi yang dihimpun serta hasil konfirmasi kepada pihak terkait. Dugaan aktivitas penampungan BBM ilegal tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut melalui penyelidikan oleh aparat berwenang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Republik Indonesia.***