KPU Kampar Mulai Proses PAW Irwan Saputra, Surat Balasan ke DPRD Segera Disampaikan

Redaksi - Kampar

KAMPAR (SN) — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kampar mulai memproses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPRD Kampar dari Fraksi PAN, Irwan Saputra. Surat balasan KPU atas permintaan DPRD Kampar terkait proses tersebut dijadwalkan disampaikan pada Senin (11/5/2026) setelah rapat pleno selesai digelar.

Ketua KPU Kampar, Andi Putra, mengatakan pihaknya telah menjadwalkan rapat pleno pada pagi hari untuk membahas tindak lanjut surat dari DPRD Kampar terkait proses PAW tersebut.

“Hari ini kami menyampaikan balasan KPU terhadap surat DPRD,” ujar Andi Putra saat dikonfirmasi, Senin (11/5).

Meski demikian, ia meminta semua pihak menunggu hingga seluruh proses administrasi di internal KPU Kampar rampung. Menurutnya, keputusan resmi baru akan diumumkan setelah tahapan pleno selesai dilaksanakan.

Andi juga membenarkan bahwa rapat pleno terkait PAW anggota DPRD Kampar tersebut telah berlangsung pada pagi hari. Setelah pleno selesai, surat resmi balasan KPU Kampar akan langsung diteruskan kepada DPRD Kampar sebagai tindak lanjut administrasi proses pergantian antarwaktu.

Sebelumnya, DPRD Kampar telah menyurati KPU Kampar untuk meminta proses PAW Irwan Saputra segera ditindaklanjuti. Dalam surat tersebut, DPP PAN turut mencantumkan alasan pemberhentian, yakni ketidakhadiran Irwan dalam sejumlah agenda penting dewan, seperti rapat paripurna, rapat Badan Musyawarah (Bamus), dan rapat-rapat komisi.

Menindaklanjuti surat tersebut, DPRD Kampar meminta KPU Kampar mengusulkan nama calon pengganti berdasarkan urutan perolehan suara Partai PAN pada Pemilu Legislatif terakhir.

Namun hingga kini, belum ada penjelasan resmi mengenai nama calon pengganti yang akan diusulkan untuk mengisi kursi Fraksi PAN di DPRD Kampar.(ilh)