Pemkab dan Polres Rohul Perkuat Sinergi Berantas Narkoba, Satgas Anti Narkoba Resmi Dikukuhkan
Redaksi - Rokan Hulu
Senin, 11 Mei 2026 18:00 WIB
ROKAN HULU (SN) — Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu bersama Polres Rokan Hulu mempertegas komitmen dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika melalui Apel Satgas Anti Narkoba dan Pengukuhan Kampung Anti Narkoba Tahun 2026 yang digelar di Lapangan Kantor Bupati Rokan Hulu, Senin (11/5/2026).
Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 10.00 WIB itu dipimpin langsung Bupati Rokan Hulu, Anton, S.T., M.M., didampingi Wakapolres Rokan Hulu Kompol I Made Juni Artawan, S.I.K., M.H., serta perwakilan Danramil 02/Rambah, Pelda M. Yakhfi.
Apel tersebut menjadi langkah strategis dalam memperkuat koordinasi lintas sektor guna menghadapi ancaman narkoba yang dinilai semakin kompleks dan menyasar berbagai kalangan masyarakat.
Turut hadir dalam kegiatan itu Kabidkum Polda Riau Kombes Pol Mohamad Qori Oktohandoko, Ketua Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian Hotma Edison Parlindungan Sipahutar, Kalapas Kelas IIB Pasir Pengaraian Efendi Parlindungan Purba, jajaran pejabat Pemkab Rokan Hulu, pejabat utama Polres Rokan Hulu, unsur TNI, Satpol PP, Dinas Perhubungan, Senkom, mahasiswa Universitas Pasir Pengaraian, hingga pelajar SMA Negeri 1 Rambah.
Dalam amanatnya, Bupati Anton menegaskan bahwa upaya memerangi narkoba tidak bisa hanya dibebankan kepada aparat penegak hukum semata. Menurutnya, seluruh elemen masyarakat harus terlibat aktif dalam pencegahan dan pemberantasan narkotika.
“Tidak ada tempat bagi narkoba di Kabupaten Rokan Hulu. Dengan kolaborasi dan komitmen bersama, kita harus mempersempit ruang gerak sindikat narkotika serta melindungi generasi muda dari ancaman yang merusak masa depan bangsa,” tegasnya.
Anton menjelaskan, pembentukan Satgas Anti Narkoba Kabupaten Rokan Hulu akan difokuskan pada penindakan terhadap bandar dan pengedar, pemetaan daerah rawan narkotika, pemutusan rantai distribusi, serta penguatan langkah pencegahan melalui edukasi dan deteksi dini di tengah masyarakat.
Selain apel, kegiatan juga dirangkai dengan pengukuhan Kampung Anti Narkoba dan pembacaan deklarasi bersama. Deklarasi tersebut berisi komitmen untuk menjauhi narkoba, mendukung penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana narkotika, aktif melakukan edukasi dan pelaporan, serta menciptakan generasi muda Rokan Hulu yang sehat dan bebas narkoba.
Polres Rokan Hulu menilai pembentukan Satgas Anti Narkoba dan Kampung Anti Narkoba merupakan langkah nyata dalam memperkuat ketahanan sosial masyarakat sekaligus meningkatkan sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat dalam menutup ruang peredaran narkotika.
Kegiatan berakhir sekitar pukul 11.00 WIB dalam keadaan aman dan kondusif. Momentum tersebut diharapkan menjadi penguat gerakan bersama dalam mewujudkan Kabupaten Rokan Hulu yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba.(fan)