Polsek Rambah Samo Ungkap Kasus Dugaan Peredaran Sabu, Satu Pria Diamankan

Redaksi - Rokan Hulu

ROKAN HULU (SN) — Polsek Rambah Samo berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu dalam rangka Operasi Antik Lancang Kuning (LK) 2026. Dalam penindakan tersebut, seorang pria yang diduga berperan sebagai perantara jual beli sabu berhasil diamankan pada Jumat (24/4/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.

Kapolsek Rambah Samo, IPDA Sarlose Mesra, S.H., melalui Kanit Reskrim AIPTU Jhon Mayzel, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi narkotika di sebuah rumah di RT 02 RW 01 Desa Sei Kuning, Kecamatan Rambah Samo, Kabupaten Rokan Hulu.

“Menindaklanjuti laporan tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan ke lokasi. Setibanya di tempat kejadian perkara, petugas mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan yang diduga hendak melakukan transaksi narkotika,” ujar Jhon Mayzel.

Petugas kemudian mengamankan pria berinisial ID (27). Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu paket narkotika jenis sabu yang disimpan dalam bungkus rokok di kantong celana sebelah kanan pelaku.

“Pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya,” tambahnya.

Dalam penindakan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu dengan berat kotor 1,70 gram serta satu unit telepon genggam merek OPPO berwarna hitam. Berdasarkan hasil tes urine sementara, tersangka juga dinyatakan positif mengandung methamphetamine.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Rambah Samo untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 609 ayat (2) huruf (a) KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP beserta ketentuan penyesuaiannya.

Polsek Rambah Samo mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika di lingkungan masing-masing guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.(fan)