Tiga Tahun Urusan Sertifikat Terkatung-katung, Kepala ATR/BPN Minahasa Utara Janji Segera Tuntaskan
Redaksi - Kota manado
Kamis, 20 Agu 2026 16:00 WIB
MINAHASA UTARA (SN) — Pengurusan sertifikat tanah masyarakat yang telah terkatung-katung hingga tiga tahun mendapat perhatian langsung dari Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) ATR/BPN Kabupaten Minahasa Utara, Richard Runtuwene.
Pada Kamis (20/8/2026), masyarakat melakukan koordinasi langsung dengan Richard Runtuwene untuk menyampaikan persoalan pengurusan sertifikat yang selama ini belum kunjung selesai.
Menurut masyarakat, proses tersebut telah berlangsung sangat lama dan menguras tenaga, waktu, serta pikiran. Mereka berharap persoalan administrasi pertanahan tersebut dapat segera diselesaikan.
Pertemuan dengan Kepala Kantah ATR/BPN Minahasa Utara yang baru itu mendapat respons positif. Richard Runtuwene yang baru beberapa bulan menjabat disebut menerima masyarakat dengan ramah dan terbuka serta memberikan perhatian langsung terhadap persoalan yang disampaikan.
Dalam pertemuan tersebut, Richard menyatakan akan segera menindaklanjuti dan menyelesaikan urusan sertifikat masyarakat yang selama ini belum tuntas.
“Semua akan beres. Saya akan selesaikan. Minggu depan saya akan telepon,” ujar Richard sebagaimana disampaikan masyarakat usai pertemuan.
Pernyataan tersebut mendapat apresiasi dari masyarakat. Mereka menilai respons cepat yang ditunjukkan Kepala Kantah ATR/BPN Minahasa Utara merupakan bentuk pelayanan publik yang selama ini diharapkan masyarakat.
Masyarakat berharap komitmen tersebut dapat direalisasikan dan proses penyelesaian sertifikat berjalan sesuai dengan yang dijanjikan.
Mereka juga menyatakan akan kembali melakukan koordinasi pada pekan depan sesuai dengan janji Kepala Kantah ATR/BPN Minahasa Utara.
“Kami sangat mengapresiasi dan mendukung pelayanan yang diberikan Bapak Richard Runtuwene. Semoga persoalan ini benar-benar dapat diselesaikan,” ungkap masyarakat.
Masyarakat berharap di bawah kepemimpinan Richard Runtuwene, pelayanan ATR/BPN Minahasa Utara semakin cepat, terbuka, dan responsif dalam menyelesaikan berbagai persoalan pertanahan yang dihadapi masyarakat.(lia)