53 Kepala Desa di Kampar Teken Fakta Integritas Usai Perpanjangan Jabatan

Redaksi - Kampar

BANGKINANG (SN) – Sebanyak 53 Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Kampar yang masa jabatannya diperpanjang pada 30 Agustus 2025 lalu, telah menandatangani Fakta Integritas sebagai bentuk komitmen menjalankan amanah jabatan secara bersih, transparan, dan bertanggung jawab.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kampar, Lukmansyah Badoe melalui Kabid Pemerintahan Desa (Pemdes) Zamhur, menjelaskan bahwa penambahan masa jabatan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 100.4 tentang perpanjangan masa jabatan kepala desa.

“Penambahan masa jabatan bagi 53 Kepala Desa ini sudah kita laksanakan pada 30 Agustus lalu sesuai ketentuan SE Mendagri. Dalam proses itu, seluruh Kades juga menandatangani Fakta Integritas,” ujar Zamhur, Rabu (8/10/2025).

Zamhur menyebutkan, penandatanganan Fakta Integritas ini juga berkaitan dengan adanya temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat terhadap beberapa kepala desa di periode sebelumnya.

“Tidak semua dari 53 kepala desa itu memiliki temuan. Ada yang sudah menuntaskan LHP, tapi ada juga yang masih harus menindaklanjuti temuan lama,” jelasnya.

DPMD bersama Inspektorat memberikan waktu tiga bulan setelah pengukuhan bagi para kades yang masih memiliki temuan untuk menyelesaikan kewajiban tersebut.

“Kami terus melakukan pembinaan dan sudah menyurati seluruh kepala desa agar segera menindaklanjuti temuan sesuai isi Fakta Integritas yang mereka tandatangani,” tegasnya.

Ia menambahkan, jika setelah batas waktu tersebut masih ada kepala desa yang belum menindaklanjuti, maka pihaknya akan melaporkan ke pimpinan untuk menentukan langkah selanjutnya.

“Nanti kita akan menyampaikan laporan dan berkonsultasi serta mohon arahan petunjuk selanjutnya kepada Bapak Bupati Kampar untuk apa langkah yang diambil seterusnya," ungkapnya

Zamhur juga menegaskan bahwa 53 kepala desa tersebut merupakan kelompok terakhir yang menerima perpanjangan masa jabatan dua tahun sesuai ketentuan yang berlaku.

“Perpanjangan dua tahun ini sudah selesai. Jadi 53 desa yang terakhir ini menutup seluruh proses perpanjangan masa jabatan kepala desa di Kampar,” tutupnya.(ilh)